PASURUAN (bangsaonline) - Pembagian uang tunjangan hari raya (THR) di akhir bulan Juli 2014 oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Pasuruan Albertus Juswanto, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS nya dengan jumlah uang THR sekitar Rp 1 juta per PNS / per non PNS, masih berbuntut panjang. Ada kans akan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Bangil.
“Sekitar bulan Juli 2014, ada pembagian uang THR sekitar Rp 1 juta bagi tiap PNS/Non PNS di Satuan Kerja Bakesbangpol Pemkab Pasuruan. Dan informasi yang saya dapatkan, pembagian uang THR oleh berakibat kisruh di antara PNS/Non PNS Bakesbangpol. Diduga kekisruhan pembagian uang THR itu dikarenakan tidak meratanya pembagian uang THR,“ terang Saiful warga Kecamatan Bangil. "Uangnya diambilkan dari mana?" tambah dia
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Sepengetahuan saya, setelah saya melihat di RUP barang dan jasa Bakesbangpol Pemkab Pasuruan, tidak terdapat pos anggaran untuki uang THR bagi PNS/Non PNS Bakesbangpol Pemkab Pasuruan. Atas temuan ini, kami akan berencana melaporkan kepada pihak Kejari Bangil agar menyelidiki pos anggaran yang digunakan oleh Albertus Juswanto Kepala Bakesbangpol Pemkab Pasuruan untuk memberikan/membagikan uang THR kepada seluruh PNS/Non PNS di Bakesbangpol Pemkab Pasuruan, “ pungkasnya.
Albertus Juswanto ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, "Kamu ngapain saja memberitakan tentang uang THR itu, silahkan saja kalau ada yang mau melaporkannya ke Kejari Bangil, saya akan siap menghadapinya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News