Divonis Pidana Penjara 1 Tahun Sejak 2013, Belum Dieksekusi

PASURUAN (bangsaonline) - Misnam bin Karso (36) terdakwa pidana cukai yang sehari-harinya sebagai Pengawas/Mandor Pabrik Rokok illegal CV Sumber Rejeki Tobacco, warga lingkungan Pagak RT 5 (Gang 5) RW 2 Kelurahan Pagak Kecamatan Beji Kabupaten , divonis setahun oleh PN Bangil. Namun, sampai saat ini belum dieksekusi.

Vonis itu sendiri dibacakan pada Rabu (18/09/2013) dengan Nomor Putusan : Nomor : 290/Pid.Sus/2013/PN.Bgl. DIa divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 660.840.950, di persidangan yang dibuka secara umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan H Sumino SH MHum (hakim ketua), Rudita S Hermawan SH MH (hakim anggota), Damenta Alexander SH MHum (hakim anggota), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

“Misnan Bin Karso mandor Pabrik Rokok CV Sumber Tobacco di Gang 5 Kelurahan Pagak Kecamatan beji Kabupaten pasuruan ditangkap Slamet Wahyono Priyandi dan Laurensius Manurung, petugas Kantor Bea dan Cukai PIER , pada tanggal 13 Februari 2013 yang karena dianggap melanggar Undang-undang tentang Cukai,“ terang Ridho warga Kecamatan Beji.

Ketika dikonfirmasikan kepada Misnan Bin Karso di rumahnya, Gang 5 Kelurahan Pagak Kecamatan Beji, Jumat (1/8), sekitar pukul 17.00 wib, Misnan mengatakan tidak mungkin akan dieksekusi Jaksa dan dijebloskan ke Rutan Bangil.

Kasi Pidsus Kejari Bangil Sarwo Edi SH ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah libur lebaran akan mengeksekusi Misnan bin Karso.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO