MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penjualan tanah cawisan Lingkungan Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari oleh Pemkot Mojokerto, diam-diam menggelinding ke Pengadilan. Namun demikian, upaya empat kali mediasi yang diberikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap kedua belah pihak yang berseteru gagal menemukan kata sepakat.
Sebanyak 36 ahli waris tanah ini menggugat Pemkot Mojokerto mengembalikan uang pelepasan tanah mereka sebesar Rp 16 miliar. Estimasinya, tanah seluas 16.000 m2 x harga Rp 1 juta/m2.
Baca Juga: Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto
Pihak pemkot melalui staf Bagian Hukum setempat menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan adanya penerimaan uang pembayaran dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli kepada pemda setempat.
"Belum ada bukti yang mengarah pemkot menerima uang hasil penjualan tersebut. Kecuali pengakuan warga yang mengatakan penjualan tanah cawisan tersebut diterima oleh Wali Kota (Samioedin) kala itu," ungkap seorang staf Bagian Hukum yang enggan disebut jati dirinya karena bukan pihak berwenang memberi keterangan pers, usai sidang, Senin (9/10).
Apakah dengan demikian gugatan warga salah alamat? "Mungkin demikian, sebab warga dalam rapat hanya ditunjukkan kwitansi penjualan oleh Wali Kota. Lah uangnya dibawa siapa, kita tidak tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu
Karena gagal mencapai kata sepakat, sidang perdata yang dipimpin Hakim Joko Waluyo itu akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya pada 19 Oktober mendatang.
Sementara itu, Moch. Oshin penasehat hukum warga mengungkapkan pihaknya akan menjalani proses sidang ke tahapan berikutnya. "4 mediasi yang diberikan hakim gagal menemukan kata sepakat, kita lanjut ke gugatan. Kita memperjuangkan warga untuk mendapatkan haknya atas penjualan tanah cawisan oleh pemda tahun 1981," terang penasehat hukum dari LBH Pengayoman itu.
Ia menyebutkan keanehan di balik kasus ini. "Ada kesan pemda menghilangkan dokumen penjualan dengan cara sistematis. Mereka tidak mempunyai satu dokumen pun," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Warga Pungging Mojokerto Laporkan Tetangga ke Polisi
Sementara itu, Ibnu Sulkan dari pihak penggugat menyatakan tidak ada istilah kadaluarsa dalam kasus ini. "Kita ngurus masalah ini sudah lama sejak 2005, bukan kadaluarsa. Dan kita menuntut ganti rugi atas penjualan tanah cawisan kita," tegasnya.
Dalam waktu dekat, katanya, pihaknya juga akan mengadukan kasus ini ke Kejagung RI, Kapolri dan KPK. Menurut ia, ada unsur korupsi yang diduga dilakukan oknum Wali Kota dalam kasus ini. "Akan kita adukan kasus ini ke seluruh jajaran termasuk Kejagung, Kapolri dan KPK. Kita akan menuntut hak kita sampai titik darah penghabisan," tegasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 36 ahli waris tanah cawisan Bancang, Wates, menuntut ganti rugi Rp 16 miliar kepada pemda setempat. Permintaan tertulis tersebut disampaikan kepada Wali Kota dan ketua DPRD.
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Warganya, Mantan Kepala Desa Bangun Mojokerto Dilaporkan
Koordinator warga, Ibnu Sulkan mengungkapkan, ahli waris tidak pernah mendapatkan haknya pasca pembebasan lahan seluas 2 hektar untuk pembangunan Perumnas Wates tahun 1982. Tanah tersebut, terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing 1,6 hektar di Dusun Bancang dan 0,4 hektar di Dusun Karanglo.
"Janji pemkot saat Wali Kota Moch. Samioedin untuk membayar ganti rugi tanah tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali. Hanya ahli waris tanah cawisan Karanglo yang mendapatkan haknya. Itupun dibayar di era Wali Kota Abdul Gani pada tahun 2006 silam," ungkap Ibnu Sulkan.
Ibnu Sulkan mengatakan, di atas tanah mendiang kakek neneknya tersebut kini telah berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah penduduk yang dibangun pihak pengembang. "Tanah kami telah dibebaskan secara tidak prosedural oleh pemkot dan tanpa disertai ganti rugi sama sekali. Padahal tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan di atasnya berdiri SMK Taman Siswa, balai RW dan rumah-rumah warga," cetusnya. (gus/yep/rev)
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah jadi Fasum, Pemdes Wonoploso Mojokerto Digugat Warganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News