Penjualan Cawisan Bancang Menggelinding ke PN

Penjualan Cawisan Bancang Menggelinding ke PN Ahli waris tanah Cawisan Bancang menuntut ganti rugi kepada pemkot atas pelepasan aset mereka kepada perumnas Wates. Kasus ini kini sampai di PN Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penjualan tanah cawisan Lingkungan Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari oleh Pemkot Mojokerto, diam-diam menggelinding ke Pengadilan. Namun demikian, upaya empat kali mediasi yang diberikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap kedua belah pihak yang berseteru gagal menemukan kata sepakat.

Sebanyak 36 ahli waris tanah ini menggugat Pemkot Mojokerto mengembalikan uang pelepasan tanah mereka sebesar Rp 16 miliar. Estimasinya, tanah seluas 16.000 m2 x harga Rp 1 juta/m2.

Pihak pemkot melalui staf Bagian Hukum setempat menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan adanya penerimaan uang pembayaran dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli kepada pemda setempat.

"Belum ada bukti yang mengarah pemkot menerima uang hasil penjualan tersebut. Kecuali pengakuan warga yang mengatakan penjualan tanah cawisan tersebut diterima oleh Wali Kota (Samioedin) kala itu," ungkap seorang staf Bagian Hukum yang enggan disebut jati dirinya karena bukan pihak berwenang memberi keterangan pers, usai sidang, Senin (9/10).

Apakah dengan demikian gugatan warga salah alamat? "Mungkin demikian, sebab warga dalam rapat hanya ditunjukkan kwitansi penjualan oleh Wali Kota. Lah uangnya dibawa siapa, kita tidak tahu," imbuhnya.

Karena gagal mencapai kata sepakat, sidang perdata yang dipimpin Hakim Joko Waluyo itu akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya pada 19 Oktober mendatang.

Sementara itu, Moch. Oshin penasehat hukum warga mengungkapkan pihaknya akan menjalani proses sidang ke tahapan berikutnya. "4 mediasi yang diberikan hakim gagal menemukan kata sepakat, kita lanjut ke gugatan. Kita memperjuangkan warga untuk mendapatkan haknya atas penjualan tanah cawisan oleh pemda tahun 1981," terang penasehat hukum dari LBH Pengayoman itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO