TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lagi dan lagi, rumah produksi arak di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Forkopimcam setempat, Kamis (12/10).
Kali ini yang digerebek adalah rumah milik SKR (38). Dari usahanya itu, SKR mampu menghasilkan sekitar 60 liter arak per hari yang dikirim sampai luar kota, seperti Surabaya, Semarang, dan daerah lainnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula adanya informasi dari warga sekitar. "Setelahitu, kita tindaklanjuti, akhirnya berhasil diketahui dan kita amankan," ujarnya.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 buah panci besar; 1 buah pompa air; 12 buah tabung LPG 3 Kg; 2 buah kompor; 1 buah regulator; 72 buah botol aqua; dan 8 kardus arak siap edar.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tuban, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Sutrisno.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Ia mengatakan akan terus berupaya mengungkap rumah produksi arak untuk mewujudkan jargon Kabupaten Tuban sebagai 'Tuban Bumi Wali'. "Adanya produksi arak tidak sesuai dengan Tuban Bumi Wali, sehingga harus kita bersihkan peredaran produksi miras ini," pungkasnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 4 Miliar. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News