PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan dan Sampang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) Pilkada 2018, mulai hari ini (12/10).
"Untuk tahapannya dari tanggal 12 - 21 Oktober 2017 sudah dibuka pendaftaran sekaligus pengumuman dan penerimaan PPK dan PPS," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di kantor KPU, jalan Brawijaya Pamekasan, Kamis (12/10).
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada 2024 di Sampang, Orang Mati Bisa Nyoblos
Berdasarkan UU tahun 2016, setiap kecamatan terdapat 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Sedangkan untuk Panitia Pemugutan Suara (PPS) di tiap kelurahan/desa 3 orang petugas," ujar Hamzah.
"Kalau persyaratan secara umum itu kan biasa, namun secara khususnya pendaftar harus bebas narkoba, tidak pernah dipidana, pendidikan minimal SLTA serta tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir," jelasnya.
Hal yang sama dilakukan KPU Sampang. Untuk penerimaan Pendaftaran PPK melalui KPU 12-21 Oktober 2017, sedangkan untuk tingkat PPS dapat melalui Kecamatan. Sementara penelitian Administrasi tanggal 22-24 Oktober 2017 dan pengumuman hasil Penelitian Administrasi tanggal25 Oktober 2017.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
Untuk tahapan tanggapan masyarakat PPK tanggal 25 Oktober 2017 – 1 November 2017, dan untuk PPS 25 Oktober – 4 Nopember 2017.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Muarif, mengatakan pendaftaran anggota PPK dan PPS ini untuk kebutuhan penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. “Format pendaftaran dapat di ambil di KPU Kabupaten Sampang maupun di kantor Kecamatan masing masing,” jelasnya. (err/hri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News