Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP

Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP Lokasi tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi setinggi 30 meter, berada di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebuah tower baja setinggi 30 meter di Jl. Mayjen Sungkono RT 01 RW 4 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tengah disorot Satpol PP setempat.

Pasalnya tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi itu diduga ilegal. Bahkan Satpol PP sudah menyegel tower tersebut, namun segel itu dicabut oleh si pemilik. 

Hal itu diperkuat keterangan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang Drs. Bambang Irawan. Ia membenarkan bahwa tower tersebut memang tak berizin.

"Kita sudah melakukan penindakan, baik pembinaan hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah kita lakukan," tegas Bambang.

Bambang menjelaskan pihaknya sudah pernah memerintahkan pemilik tower agar membuat surat pernyataan dan segera melengkapi segala persyaratan perizinannya.

"Bukannya melengkapi perizinan, malah berani rusak segel. Saat ini kami koordinasikan dengan jajaran samping, untuk menangani PT. Dayamitra ini," tandasnya.

Sementara Sa (30), salah seorang warga RW 4 Kelurahan Buring, yang berdekatan dengan tower, mengeluhkan dan tidak setuju atas keberadaan tower di lingkungannya. Ia mengaku menerima kompensasi Rp 2 juta dari pihak tower karena terpaksa. Sa mengaku ada intervensi dari beberapa orang agar menerima uang tersebut.

"Namun uang itu tidak kami gunakan, masih utuh kami simpan," tutur Sa, Senin (16/10).

Terpisah, Kepala Bidang Perzjinan DPM-PTSP Iwan Rizali membenarkan keberadaan tower berkaki empat rangka baja yang tak berizin itu. Ia mengatakan jika tower itu belum memiliki rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Malang.

"Surat rekomendasi Diskominfo merupakan persyaratan mutlak yang mesti dimiliki oleh seseorang dalam mendirikan sebuah tower. Baru ada perizinan Advice Plane (AP) dari DPUPR serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPM-PTSP, sebagai persyaratan pelengkap utama," bebernya.

"Sepanjang tidak mengantongi rekom dari Diskominfo, sampai kapan pun pelaksanaan operasional tower itu adalah ilegal dan perlu ditertibkan keberadaannya," tegasnya. (iwa/ian)