Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Tergugat Datangi Bupati

Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Tergugat Datangi Bupati Tim kuasa hukum para tergugat sengketa Pasar Tulakan saat mendatangi ruang kerja Bupati Indartato.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum para tergugat dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan mendatangi Bupati Indartato, Selasa (17/10). Selain memberikan laporan terkait proses persidangan yang masih terus berjalan, mereka juga meminta arahan serta petunjuk atas rencana majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lahan yang disengketakan itu. Hadir juga pada kesempatan tersebut Wabup Yudi Sumbogo.

Novia Wardani, salah seorang anggota tim kuasa hukum para tergugat membenarkan kedatangan mereka ke kantor bupati Pacitan. Selain dirinya, dua jaksa pengacara negara yang salah satunya Anto Widi Nugroho, kasi datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, juga hadir pada kesempatan tersebut.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Memang benar kami sowan Pak Bupati, guna menyampaikan laporan atas proses persidangan yang masih terus berlangsung. Selain itu, kita juga meminta arahan serta petunjuk dari beliau," kata Novi yang juga menjabat sebagai kasubag bantuan hukum bagian hukum Setkab Pacitan.

Menurut Novi, bupati memberikan arahan agar tim kuasa hukum para tergugat mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. "Pak Bupati meminta agar kita mempersiapkan bukti-bukti serta para saksi saat majelis hakim melakukan PS atau tinjau ulang ke lokasi lahan yang disengketakan, Kamis lusa. Pada intinya, beliau sangat menghormati atas proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tutur pejabat eselon IVA ini.

Novi juga mengungkapkan bahwa majelis hakim meminta kepada pihak penggugat maupun para tergugat untuk merevisi beberapa kelengkapan atau dokumen administrasi yang diajukan dalam proses persidangan. "Misalnya kesalahan ketik atau kopian-kopian yang tidak jelas," tandasnya. (yun/rd)

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO