BLITAR, BANGSAONLINE.com - Layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar hingga kini tak bisa maksimal. Hal itu karena kurangnya personel di Dispendukcapil. Untuk melayani seluruh masyarakat Kabupaten Blitar yang tersebar di 22 kecamatan, Dispendukcapil hanya memiliki 36 personel. 33 PNS, sedangkan 3 sisanya pegawai non-PNS. Padahal untuk pelayanan idealnya ada sekitar 70 personel.
Menanggapi hal itu Joko Moersito, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjendukcapil, Kemendagri meminta agar pemerintah Kabupaten Blitar menambah personil untuk pelayanan, meski bukan PNS. Hal itu agar pelayanan bisa berjalan maksimal. Mengingat Dispendukcapil harus melayani sekitar 20 layanan Adminduk.
Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19
"Memang untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya penambahan personil, meski bukan PNS," terang Joko Moersito, saat menghadiri rapat koordinasi kebijakan adminduk Kabupaten Blitar, Kamis (19/10).
Dikonfirmasi terkait hal itu, kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masalah kekurangan personil kepada Bupati maupun DPRD. Sejauh ini, pihaknya memaksimalkan kinerja personel yang ada, serta mengintensifkan pelayanan jemput bola agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat terlayani.
"Kita sudah sampaikan dan saya kira baik bapak bupati maupun dari DPRD sudah memahami terkait dengan kekurangan personel ini," tutur Eko Budi Winarso.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab
Sementara Bupati Blitar Rijanto mengungkapkan, pihaknya akan segera memikirkan solusi kekurangan personel itu. Termasuk merekrut tenaga pembantu non-PNS. Namun hal itu masih akan dikoordinasikan dengab instansi terkait. Nantinya jika sudah ada kesepakatan rekrutmen akan dilakukan sesuau ketentuan yang ada.
"Kalau PNS kan sampai sekarang memang masih moratorium, tapi kota bisa saja melakukan perekrutan non-PNS, namun memang harus sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku," terang Rijanto.
Sekadar diketahui, tujuan rapat koordinasi kabijakan adminduk itu adalah untuk memberikan kesamaan pandangan terkait layanan kependudukan dan administrasi kependudukan dan kebijakan yang ada di dalamnya. Serta mensinergikan kerja sama lintas sektor, karena urusan adminduk bukan hanya menjadi urusan Dispenducapil saja, melainkan instansi lain seperti kepolisian, KPU, maupun layanan kesehatan. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Pelayanan Dispendukcapil Blitar Masih Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News