PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Darto H. Mustofa (46), bandar sekaligus pengguna sabu asal Kampung Talon, Desa Tanaguah, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satresnarkoba Pamekasan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugraha menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Sotabar Kecamatan Pasean Pamekasan, Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Tertangkapnya bandar sabu tersebut berkat informasi dan laporan masyarakat yang curiga terhadap keberadaan tersangka. Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba dipimpin Kasat dan KBO beserta 8 anggotanya langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua teman tersangka berhasil melarikan diri menggunakan mobil yang merupakan barang bukti (BB) dan juga merupakan alat untuk melakukan transaksi," ujar Kapolres, Jum'at (27/10).
Kapolres mengaku, penangkapan itu merupakan pengungkapan kasus terbesar sepanjang tahun 2017, maupun selama Satresnarkoba terbentuk di Pamekasan.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
"Tersangka merupakan bandar sabu untuk wilayah pantai utara Madura baik di Bangkalan maupun Pamekasan seperti Tamberu, Pasean, Waru dan Pakong. Sementara itu BB yang berhasil disita berupa sabu seberat 54,22 gram (1/2 ons lebih) dan dua buah Hp," ungkapnya.
Saat penangkapan, BB tersebut sempat disembunyikan di batang sebuah pohon dimana tersangka berada. Namun petugas akhirnya berhasil menemukan.
"Untuk sementara saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," jelas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News