UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu

UMK Kota Mojokerto Naik Tipis, Buruh di Kabupaten Tuntut Naik Rp 650 Ribu Aksi buruh FSPMI di depan kantor Bupati Mojokerto. foto: ist

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2018 mendatang diperkirakan bakal naik tipis.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kota Mojokerto, Hariyanto mengaku mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 8,7 persen. Kini, draft usulan tersebut berada di tangan Gubernur Soekarwo.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha

"Usulan kita kenaikan UMK sebesar 8,7 persen. Tapi apakah usulan itu nanti terealisasi atau tidak, itu tergantung persetujuan Gubernur," kata Hariyanto dihubungi melalui telepon, Kamis (2/11).

Jika disetujui, lanjut Hariyanto, maka UMK Kota Mojokerto mendatang naik sekitar Rp 151 ribu atau menjadi Rp 1,886,390. Usulan UMK ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan.

Mantan Kadispendik ini mengaku tidak ada keberatan dari pengusaha soal besaran kenaikan ini. "Pembahasan UMK 2018 sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan disepakati mengacu pada PP 78. Jadi tidak ada yang keberatan," akunya.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 2022, Aliansi Buruh Mojokerto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati

“Usulan UMK sudah kita sampaikan ke Wali Kota, insya Alloh hari ini rekomendasinya turun untuk diteruskan ke Gubernur, kenaikannya 8,71 persen atau menjadi sekitar Rp 1,886,000.” ungkapnya.

Sementara itu, jelang penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) aksi buruh menuntut kenaikan UMK mulai marak. Siang tadi ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan Pemkab Mojokerto, mereka menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 650 ribu.

Mereka datang dengan menggunakan bus dan sepeda motor dengan memakai atribut FSPMI, serta bendera dan banner yang bertuliskan tuntutan para buruh.

Baca Juga: 7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020

“Kami minta UMK naik 650 ribu, Bupati wajib merekom UMK 2018 sebesar Rp 3,9 Juta, dan kami menolak PP 78 tahun 2015, ” seru Eka Herawati, perwakilan buruh dalam orasinya di depan halaman Pemkab Mojokerto.

Beberapa buruh melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga mengeluhkan kecilnya gaji para buruh yang tidak seimbang dengan kenaikan tarif dasar listrik dan BBM. "Kalau Bupati tidak merekomendasikan UMK 3,9 juta, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak," ancamnya.

Aksi unjuk rasa para buruh di depan Pemkab ini berlangsung kondusif. Puluhan petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Mojokerto Kab/Kota ikut terlihat siaga di semua simpul jalan dan beberapa titik di lingkungan Pemkab Mojokerto. (yep/rev)

Baca Juga: Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Capai Rp 4.179.799

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO