SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.179.798 per bulan. Usulan tersebut sudah dikirimkan pada 8 November 2019 lalu.
Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Pemkab Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya mengatakan, UMK Kabupaten Mojokerto diusulkan naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp. 3.851.983 per bulan.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
"Kita tinggal menunggu ketetapan dari Gubernur. UMK yang kami usulkan Rp. 4.179.798," kata Nugroho saat ditemui Kompas.com di Kantor Pemkab Mojokerto, (16/11/2019).
Dari 982 perusahaan di Kabupaten Mojokerto, perusahaan yang membayar upah minimal sesuai UMK, kurang dari 50 persen.
Di tempat terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziyah, meminta Pemerintah Daerah menjadi penengah jika terjadi persoalan antara perusahaan dengan pekerja terkait upah. Di Kabupaten Mojokerto dan Jombang Jawa Timur, tingkat kepatuhan perusahaan untuk memberikan upah buruh sesuai UMK, pada tahun 2018 kurang dari 50 persen. Menurut Ida, jika masih ada perusahaan yang tak mematuhi ketentuan UMK dalam menggaji pekerjanya, posisi Pemerintah Daerah menjadi sangat krusial sebagai penengah.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha
"Tugas kita itu membangun keseimbangan hubungan antara pekerja dengan perusahaan. Jadi kita akan berada di tengah, kita akan minta Kepala Disnaker untuk terus membangun keseimbangan antara pekerja dengan pengusaha. Sesering mungkin melakukan dialog," kata Ida saat berkunjung di Jombang dan Mojokerto (16/11).
"Memang gak gampang, kadang-kadang punya kepentingan berbeda, tapi harus dipikirkan bagaimana keseimbangan itu terjaga. Yang paling penting produktivitasnya. Kalau produktivitasnya terjaga, kami yakin gak akan muncul gejolak sosial," ujar Ida.
Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan sejumlah rencana kerja Kementerian Tenaga dan Transmigrasi. Salah satu yang dibicarakan, yakni terkait implementasi program kartu pra kerja pada tahun depan. (ris/ns)
Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 2022, Aliansi Buruh Mojokerto Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News