MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Di antara 113 perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, adalah 7 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Rata-rata mereka meminta penangguhan minimal hingga 11 bulan ke depan.
Mereka beralasan, tidak stabilnya grafik pemasaran hasil produksi dari masing-masing perusahaan serta ekonomi dunia yang lagi lesu. Hal ini yang membuat mereka belum mampu memberikan gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan besaran upah minimum kab/kota tahun 2020 Jawa Timur.
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
"Untuk Kabupaten Mojokerto sendiri, upah minimumnya mencapai Rp 4.179.787,17," ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, Jumat (17/1) malam.
Menurutnya, Disperindag bersama tim lainnya sangat pro aktif dan lebih berhati-hati saat melakukan verifikasi. Pihaknya lebih teliti dalam verifikasi kepada semua pengusaha untuk mengantisipasi adanya pengusaha-pengusaha yang akan berbuat nakal dengan cara mengajukan penangguhan, yang semata-mata hanya untuk menekan ongkos produksi.
Tim Verifikasi bekerja maksimal saat melakukan pengecekan langsung di masing-masing perusahaan. Seperti halnya mengecek jumlah pekerja dan memeriksa neraca keuangan perusahaan, serta memantau langsung pengecekan surat kesepakatan perjanjian antara pekerja dengan para pengusaha tersebut.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
"Ada 7 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2020. Kami sudah melaksanakan verifikasi secara maksimal. Adapun tujuan dari verifikasi tersebut, tim bisa lebih memahami dan mengetahui mengenai kondisi masing-masing keuangan perusahaan," jelasnya. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News