Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi

Gubernur Riau Diputus Ringan, KPK Ajukan Kasasi Rusli Zainal usai diperiksa KPK. Foto: tempo.co.id

Jakarta(bangsaonline)Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam putusan, Rusli Zainal mendapatkan pengurangan masa hukuman, dari 14 menjadi 10 tahun.

" sudah positif akan melakukan kasasi," kata Wakil Ketua Busyro Muqoddas, Kamis, 7 Agustus 2014. Namun, akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu. Menurut Busyro, pihaknya mempelajari putusan itu agar bisa mengetahui argumen hakim. Dari argumen itu, mungkin saja timbul suatu persepsi hakim atas pengurangan masa hukuman penjara tersebut.
"Kalau semata-samata karena itu, kami harus menghormatinya," ujarnya. Namun, kalau ada indikasi suap di pengadilan, itu bukan ranah . "Itu Komisi Yudisial," katanya.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam perkara PON Riau.

Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

Karena itu, Rusli dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO