Jakarta(bangsaonline)Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi atas
putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap bekas Gubernur Riau, Rusli
Zainal. Dalam putusan, Rusli Zainal mendapatkan pengurangan masa hukuman, dari
14 menjadi 10 tahun.
"KPK sudah positif akan melakukan kasasi," kata Wakil Ketua KPK
Busyro Muqoddas, Kamis, 7 Agustus 2014. Namun, KPK akan mempelajari terlebih
dahulu putusan itu. Menurut Busyro, pihaknya mempelajari putusan itu agar bisa
mengetahui argumen hakim. Dari argumen itu, mungkin saja timbul suatu persepsi
hakim atas pengurangan masa hukuman penjara tersebut.
"Kalau semata-samata karena itu, kami harus menghormatinya," ujarnya.
Namun, kalau ada indikasi suap di pengadilan, itu bukan ranah KPK. "Itu
Komisi Yudisial," katanya.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim
memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni
PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1
miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan
Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. Sidang
putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun
pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam
perkara PON Riau.
Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan
izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265
miliar. Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan
Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor
pembangunan venue PON.
Karena itu, Rusli dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
1.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News