PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) cukup beruntung. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pacitan, Djoko Mulyono, mengatakan, ASN yang terjerat kasus Tipikor masih bisa menikmati hak-hak mereka sebagai seorang aparatur.
"Apapun itu ketika ASN melakukan pelanggaran, supremasi hukum tetap harus ditegakan. Namun masyarakat juga harus paham, kalau hak mereka juga wajib diberikan dan dihormati," katanya, Selasa (14/11).
Baca Juga: Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran
Hak dimaksud, lanjut Djoko, terkait statusnya sebagai ASN setelah mereka nanti diputuskan oleh majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd). Tentu masa pidana akan mereka jalani sebagaimana amar putusan hakim yang sudah mereka terima.
"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bagi mereka yang tersangkut persoalan hukum, negara masih memberikan kesempatan untuk kembali mengabdi sebagai ASN atau tidak diberhentikan dengan beberapa syarat yang ditentukan setelah masa pidana itu berakhir," jelas teman sebangku dari Wabup Yudi Sumbogo, saat masa sekolah ini.
Syarat tersebut di antaranya tidak menurunkan harkat dan martabat sebagai ASN, berprestasi baik, tidak memengaruhi lingkungan, serta terdapat lowongan. Ketentuan itu berlaku bagi mantan nara pidana ASN yang mendapat vonis hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR akan Dipangkas, ASN Diminta Bisa Legowo
"Sedangkan bagi yang menjalani vonis hukuman kurang dari dua tahun, mereka juga tidak diberhentikan sepanjang ada lowongan. Akan tetapi selama menjalani masa pidana, status ASN-nya tetap, hanya saja hak-hak kepegawaiannya dihentikan sementara sampai mereka diaktifkan kembali," bebernya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News