PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring adanya kebijakan rasionalisasi dana perimbangan pusat dan daerah yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah, nominal tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima ASN di Pacitan untuk tahun depan bakal tak jauh berbeda dari tahun ini..
Kabag Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro mengatakan, awalnya dalam draf RAPBD Tahun 2020 memang ada usulan TPP ASN sejumlah Rp 49 miliar. Namun setelah ada kebijakan rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat, usulan tersebut terpangkas menjadi sekitar Rp 38 miliar.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Dengan kebijakan tersebut, pemberian TPP di tahun 2020 nanti dimungkinkan tak jauh berbeda dari kebijakan di tahun 2019," kata Deni sesaat sebelum mengikuti rapat dinas terkait kenaikan sewa atas lahan milik Pemkab Pacitan yang dipergunakan oleh PT. PPIS, Selasa (20/11).
Selain adanya kebijakan rasionalisasi anggaran, Deni juga menyebut kalau pemerintah pusat juga kembali menganulir aturan terkait pemberian TPP tersebut. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) di Lingkungan Pemda.
"Perlu dipahami bahwa TPP itu didalamnya terdiri dari beberapa indikator. Di antaranya beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, letak geografis lokasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya. Tahun ini kita sudah melaksanakan pembayaran TPP yang didasarkan pada indikator beban kerja dan hubungan dengan tingkat kehadiran pegawai," jelas Kabag Hukum.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Namun di tahun 2020 nanti, komponen TPP akan ditambah dengan indikator prestasi kinerja harian. "Meski ada penambahan indikator di TPP, akan tetapi nominal yang akan diterima ASN tak jauh beda dari kebijakan TPP sebelumnya. Untuk staf semula sekitar Rp 350 ribu bertambah menjadi sekitar Rp 375 ribu per bulan. Kebijakan tersebut tentu menyesuaikan dengan kebijakan turunnya plafon anggaran dari Rp 48 miliar menjadi Rp 38 miliar," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News