SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan eksekusi terhadap dr Tommy Gumilar (47), salah satu dokter yang berstatus PNS di RSUD Sidoarjo terpidana kasus penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sidoarjo, Selasa (13/11). Eksekusi ini setelah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung
Dijelaskan Kepala seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana dr Tommy Gumilar dalam perkara penipuan yang dilakukanya pada tahun 2014.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Saat itu putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus 1 tahun penjara dan yang bersangkutan melakukan upaya banding dan putusan tetap 1 tahun baik itu di tingkat Pengadilan Tinggi maupun MA," ungkapnya.
Ditambahkan I Wayan, putusan MA terhadap dr Tommy Gumilar sendiri turun pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu.
"Yang bersangkutan kooperatif datang ke Kejari Sidoarjo setelah mendapatkan pemberitahuan turunnya Putusan MA dari Pengadilan yang sebelumnya menjalani tahanan kota," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Penipuan yang dilakukan oleh terpidana ini, lanjut Kasi Pidum, berawal dari bisnis sapi perah milik adiknya yang berada di Yogyakarta. Melihat bisnis yang berkembang terpidana ini ikut andil modal dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5-10%. Melihat yang bersangkutan mendapatkan keuntungan, beberapa teman yang berjumlah 10 orang di kantornya pun ikut gabung dan menaruh modal.
"Awalnya pembagian keuntungan berjalan lancar, namun seiring waktu berjalan keuntungan tersebut sudah tidak didapatkan lagi, sehingga akhirnya korban lapor polisi," papar I Wayan.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, terpidana dr Tommy Gumilar terbukti secara sah melanggar pasal 378 Jo 55 jo 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan divonis 1 tahun penjara. Sedangkan adik tersangka sebelumnya telah divonis pengadilan 4 tahun penjara. (cat/rev)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News