MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah berkas dakwaan tahap dua dinyatakan lengkap (P21), Selasa (12/12/2017), Kejaksaan Negeri Mojokerto resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Khoirul Anam, SH, MM mantan Camat Pungging dan Trianto Gandhi, S.sos Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pungging.
Keduanya diduga terlibat kasus pungli atas pengurusan perizinan dan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli anggota Polres Mojokerto pada pertengahan Maret 2017 silam.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea, SH, MHum ketika di konfirmasi menjelaskan jika kasus ini merupakan pelimpahan dari pihak Kepolisian. "Setelah kita nilai berkasnya sudah P21 (lengkap) dalam tahap 2 ini, selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap mantan Camat beserta Sekcam Pungging," terangnya.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa uang tunai diduga hasil suap sebesar Rp 6 juta telah diamankan. Untuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 11 junto Pasal 55 KUHP ayat 1 ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Sementara itu terkait penangkapan tersebut, Alek, selaku pihak pengacara dari tersangka merasa kecewa terhadap pihak kejaksaan atas tindakan terhadap kliennya. "Seharusnya dari pihak penyuap juga ditahan, untuk itu saya akan menyuarakan bahwa proses hukum ini kurang memenuhi unsur keadilan," ungkap .
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Seperti diinformasikan sebelumnya, Rabu (5/12/2017), dalam kasus berbeda pihak Kejaksaan juga telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmat Rifa'i dalam kasus hilangan aset Sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang milik Pemkab Mojokerto. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News