GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polemik PT. Dwi Raksa masih misterius. Hingga kini belum jelas siapa pemilik perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan itu.
Mulyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengaku tidak tahu siapa pemilik perusahaan pengelola bahan bakar industri dari tambang ini. "Saya tak tahu pemiliknya mas," akuinya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Sejauh ini, dia mengaku hanya mengetahui jika perusahaan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). "Jadi, perusahaan tersebut hanya mengantongi Izin Peruntukan Ruang (IPR). Makanya saya perintahkan Dispol PP untuk menyegelnya," ungkapnya.
Senada juga dikatakan Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin. Dia juga mengaku tidak tahu siapa pemilik PT. Dwi Raksa.
"Kami hanya tahu PT Dwi Raksa tidak mengantongi izin, makanya kami tutup, kami segel. Penyegelan itu setelah adanya surat permintaan dari DPM PTSP," katanya.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
"Kami tidak akan melepas segel PT. Dwi Raksa hingga adanya perintah pelepasan dari OPD terkait (DPM, red). Karena sejauh ini belum ada perintah pelepasan segel, kami anggap perusahaan tersebut belum mengantongi izin," terang mantan Asisten II Sekda ini.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi III DPRD, Markasim Halim Widiyanto mengaku tak memusingkan siapa pemilik PT. Dwi Raksa. Bagi Markasim, hal itu tidak penting karena mengacu aturan, aktivitas usaha apapun yang beroperasi di Gresik harus mengantongi izin.
"Tidak pandang siapa, yang miliki usaha di Gresik harus ada izin. Kalau tidak, harus dihentikan," tegas politikus Golkar ini
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Sayang, pihak PT. Dwi Raksa hingga saat ini belum bisa diklarifikasi soal aktivitas usahanya yang dianggap Pemkab dan DPRD tak berizin tersebut. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News