Tersangka saat diamankan di Mapolsek Porong.
Korban pun kembali menuruti permintaan pelaku, dan kunci motor bebek Yamaha Vega Nopol L 2728 GS diberikan. Tak pelak, motor hasil pinjaman itu dibawa kabur pelaku.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan motor pada 05 Oktober 2017. Namun setelah korban menghubungi via handpone, ternyata tidak ada itikad baik dari pelaku hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindaklanjuti," ujar Adreal.
"Berdasarkan laporan korban, Sabtu (09/13) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan 1 unit motor Honda Scoopy kami amankan sebagai barang bukti," pungkas Adreal.
Di hadapan penyidik, tersangka Rochim bahwa dirinya khilaf. Motor Scoopy yang dipinjamnya itu ternyata digadaikan pada seseorang seharga Rp.2 juta. Sedangkan motor Yamaha Jupiter dijual seharga Rp.3 juta.
"Hasil penjualan dipergunakan untuk menebus motor Scoopy yang digadaikan sebesar Rp.2 juta. Sisannya untuk mencukupi kebutuhan biaya anaknya sekolah," pungkasnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




