
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama lintas sektoral lainnya seperti Kepolisian Resort Bojonegoro, inspektorat Pemkab Bojonegoro, Kodim 0813 beserta instansi lainnya terus melakukan sosialisasi terkait larangan pungutan liar.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, semangat yang diemban adalah sebagaimana instruksi presiden dan Menkopolhutkam. Menurut dia, beberapa waktu lalu Tim Saber Pungli pusat sudah melakukan pemantauan di Bojonegoro, dan hasilnya tidak ada temuan kasus pungutan liar.
Hal ini berbeda dengan beberapa daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Bojonegoro, banyak ditemukan tindakan pungli oleh instansi pemerintah maupun lainnya.
"Ini menandakan bahwa Bojonegoro bersih dari kegiatan pungutan liar," kata Kapolres saat Sosialisasi di Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (21/12).
Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu obyek tim ini adalah memantau dan melakukan pengawasan uang negara, salah satunya dana desa. Sebab, anggaran ini diberikan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Jadi penggunaan dan pemanfataannya harus diawasi secara benar, tidak disalahgunakan apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan," paparnya.
Sementara itu AKBP Mamik Darmiati dari Tim Unit Pemberantasan Saber Pungli Polda Jatim yang juga hadir menegaskan, pihaknya tengah intensif melakukan kegiatan mulai sosialisasi dan kegiatan lain untuk mengedukasi dan mencegah.
"Jangan pernah bosan jika selalu diingatkan atau diberi sosialisasi tentang Saber Pungli, karena pada intinya sosialisasi ini dalam rangka mengingatkan kepada seluruh bidang pelayanan publik bahwa pungutan dalam bentuk apapun itu melanggar hukum dan akan ditindak secara tegas," tegasnya.
Djoko Lukito, Asisten I Pemkab Bojonegoro yang mewakili jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menambahkan, tatanan pemerintahan di Bojonegoro selama ini sudah berjalan kearah yang benar.
Dia menyatakan bahwa beberapa penyakit masyarakat seperti pungutan, titipan, dan lain sebagainya di tempat layanan publik harus dihindari.
"Pemberi layanan jangan memberi celah, masyarakat jangan memberi kesempatan untuk terjadinya pungutan. Jangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Sebaliknya pungutan yang ada dasar hukumnya juga harus dipatuhi semacam retribusi atau lainnya yang memang sudah diatur melalui aturan yang berlaku.
"Kita harus pastikan bahwa rakyat mempercayai kita dalam hal ini pemerintah, yakni dengan cara menghindari hal hal yang bertentangan dengan hukum maupun aturan. Membangun kepercayaan publik bukanlah perkara gampang demikian pula mempertahankannya," tuturnya. (nur/ian)