SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan serta Perda 8 Tahun 2001, Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk menerapkannya. Selain itu, melalui pembinaan Kemeneterian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), upaya peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan melalui pembinaan sertifikasi berbasis ISO 9001:2015.
“Dengan demikian, jika sudah memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015 maka standar pelayannya diakui internasional untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM). Sertifikasi tersebut merupakan buah dari proses kebersamaan berbasis SOP yang dibarengi komitmen bersama dari seluruh pihak terkait yang didukung sarana dan prasarana,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Setiajit dalam siaran persnya, Rabu (27/12).
Baca Juga: Ketua KSPSI Minta Perusahaan Tetap Berikan Upah Kepada Buruh yang Isoman, Sesuai SE Menaker
Adapun Empat Disnaker Kabupaten di Jatim yang sudah menerima Sertifikat ISO 9001:2015 Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dari Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI meliputi Kabupaten Mojokerjo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Bondowoso.
Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasar Permenakertrans RI. 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, dilakukan melalui tahapan pendataan pencari kerja melalui pelayanan AK1 dan AK2, layanan lowongan kerja AK3, layanan konsultasi, job matching dan pengiriman tenaga kerja AK4 dan AK5 dan layanan penempatan tenaga kerja.
“Namun demikian, dilapangan seperti di Kabupaten Jombang, sertifikasi ISO 9001:2015 juga meliputi layanan rekom CTKI dan Perpanjangan IMTA,” ungkapnya.
Baca Juga: Kawal Permasalahan Ketenagakerjaan, LBH Ansor Jatim Siap Jalin Kerja Sama dengan Disnaker
Sebagai informasi, Kemnaker RI selama tahun 2014-2015, Jawa Timur telah memiliki 2 Disnaker yang berstadar ISO yakni Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Gresik. Untuk Tahun 2016 ditambah Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Sumenep. Sedang tahun 2017, ditambah disertifikasi dari Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Bondowoso.
Dasar pemilihan dan pengembangan layanan penempatan berstandar ISO adalah Memiliki komintmen meningkatkan pelayanan antar kerja khususnya pelayanan informasi pasar kerja, Adanya dukungan pemerintah daerah, Aktif menggunakan informasi pasar kerja online, Memiliki pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas antar kerja dan Memiliki ruangan khusus pelayanan antar kerja atau bursa kerja online.
Sementara, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dalam upaya peningkatan pelayanan telah dilakukan mulai tahun 2015 melalui ISO 9001: 2008. “Dalam perkembangannya, ISO layanan penempatan tenaga kerja di provinsi telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2015 yang meliputi layanan informasi kerja, lowongan kerja, konseling karir, perpanjangan perijinan cabang PPTKIS dan pembinaan bursa kerja serta yang terbaru adalah layanan Mobil Informasi Keliling,” pungkas dia. (mid/ros)
Baca Juga: Raih Dua Penghargaan di IMWA 2019, Jatim Provinsi Terbaik dalam Layanan dan Perlindungan PMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News