Pedagang Ungkap Dugaan Penyelewengan Penjualan Stan di Pasar Giri

Pedagang Ungkap Dugaan Penyelewengan Penjualan Stan di Pasar Giri Pasar Giri di Desa Kawisanyar, Kebomas.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aduan sejumlah pedagang Pasar Giri ke DPRD Gresik tampaknya berbuntut. Sebelumnya, Rabu (27/12) kemarin, mereka mengadu ke anggota dewan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak UPT Pasar Giri lantaran diberi stan paling belakang. Padahal, mereka adalah pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di pasar milik Pemkab Gresik tersebut.

Untuk bisa menempati stan yang ada di bagian depan, para pedagang diharuskan membayar uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Didampingi Arumi, Cawagub Emil Dardak Blusukan ke Pasar Menganti Gresik

Namun, penjualan stan tersebut diduga terdapat penyelewengan. Hal ini seperti diungkapkan Khusnul Khatimah, salah satu pedagang. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp 45 juta kepada petugas UPT Pasar Giri bernama Sudarmaji untuk membeli salah satu stan. Namun, di tanda bukti berupa kwitansi harga yang tertulis hanya Rp 39 juta.

"Saya gak berani protes, takut gak dapat stan," ungkapnya saat mengadu di DPRD sambil menunjukkan bukti kwitansi bertuliskan Rp 39 juta, Rabu (27/12/2017) kemarin.

Selain itu, Nurul Aini, pedagang lain, mengungkapkan adanya ancaman dari pihak UPT kepada pedagang. Ancaman itu diberikan kepada pedagang Pasar Giri yang berupaya protes atas ketidaksesuaian pembagian stan.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru

"Kalau wadul munggah-munggah gak bakal tak reken (jika sampai ngadu ke pimpinan, kamu tidak akan saya layani, red)," ungkap Nurul Aini menirukan ucapan petugas UPT.

Adanya dugaan penyimpangan jual beli stan di Pasar Giri langsung direspon Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Kabupaten Gresik. Lembaga yang menaungi pedagang dan PKL ini meminta pihak berwajib untuk mengusut dugaan penyimpangan jual beli stan Pasar Giri.

"Kami minta penegak hukum turun, terlebih tim Saber Pungli," kata Ketua KUKMI Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/12/2017).

Baca Juga: Pasar Baru Gresik Terbakar, Sekretaris Diskop: Secepat Mungkin Kita Bangun untuk Pedagang

Nurhamin sendiri mengaku akan melakukan investigasi pasca mencuatnya kasus tersebut. Ia menengarai penyelewengan praktik jual beli stan itu tidak hanya terjadi di Pasar Giri. Namun, juga di tempat lain seperti Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera).

"Kami dapat info di Pujasera stan dijual dengan harga tak wajar. Ada yang 6 juta per stan. Tapi ada yang dijual Rp 22 juta per stan," ungkap pria yang juga Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Gresik, Agus Budiono membantah adanya penyelewengan terkait penjualan stan di Pasar Giri. Kepada BANGSAONLINE.com, ia mengaku bahwa lelang stan di Pasar Giri sudah sesuai aturan.

Baca Juga: 33 Stan Pasar Baru II Milik Pemkab Gresik Ludes Terbakar

"Mohon izin, terkait hal dimaksud kami cek kebenaran karena stan dimaksud yang di depan (Pasar Giri, red) itu sudah sesuai yang dilelang. Karena sudah dilakukan sosialisasi 3 kali dilakukan. Sedangkan masalah nilai (harga, red) sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011," ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (27/12/2017) malam. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO