TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seleksi perangkat desa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu menyedot animo masyarakat yang luar biasa. Baik mereka yang masih mengnganggur, maupun yang sudah bekerja ikut ambil bagian. Tak terkecuali bagi mereka yang menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), juga turut mencoba peruntungan untuk menjadi aparatur desa.
Namun, keberadaan pendamping PKH yang ikut seleksi perangkat desa tersebut menimbulkan permasalahan, karena sesuai dengan peraturan yang ada, pendamping PKH tidak diperkenankan menjabat ganda (double job).
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Nurjanah tidak menampik jika kemungkinan anggota pendamping PKH tersebut ada yang diterima menjadi perangkat desa.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi, bila ada laporan nanti kita akan minta untuk memilih salah satu,” kata Nurjanah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/1).
Pihaknya mengatakan sudah melakukankan pertemuan dengan seluruh pendamping PKH dan telah diberikan penekanan kepada mereka yang diterima sebagai perangkat desa untuk memilih salah satunya. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu kesadaran diri dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat
"Apabila tidak ada etika baik untuk melaporkan akan dilakukan pemanggilan. Kita telah sampaikan, siapapun orangnya harus dapat menerima konsekuensi, memilih sebagai PKH atau menjadi perangkat desa. Informasi yang kita terima sekitar 2 atau 3 orang yang diterima menjadi perangkat desa, namun hingga saat ini belum ada laporan," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News