KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Cagar Budaya dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dikebut dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Kota Malang.
"Raperda KTR dan Cagar Budaya sudah dilakukan tahapan berdasar peraturan perundangan, bahkan sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur," terang Ketua DPRD Kota Malang Drs. Abd. Hakim, saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri semua perwakilan angota fraksi dan unsur Pemerintah Kota Malang.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
Pada paripurna tersebut, semua fraksi menyepakati dua Raperda itu untuk segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sah mengikat secara hukum. "Namun masih perlu dikuatkan lagi dengan Peraturan Wali Kota, sebagai peraturan teknisnya," tegas Hakim.
Hakim menandaskan, Perwali dibutuhkan untuk teknisnya semisal lokasi mana saja sebagai tempat larangan bagi perokok aktif. Termasuk juga pemeliharaan terhadap Cagar Budaya, mana saja tempatnya.
"Kita berharap semoga aturan ini bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam rangka menjaga Cagar Budaya serta membatasi ruang bagi para perokok aktif di area publik di Kota Malang," tandasnya. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News