PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup Pasuruan Irsyad - Gus Mujib (Adjib) di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat meninggalkan kekecewaan bagi pasangan Adjib, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Irsyab Yusuf bahkan mengkritik jika kinerja KPU tidak profesional saat melakukan verifikasi berkas pendaftarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suasana di ruangan verifikasi berkas sempat diwarnai kegaduhan. Pasalnya, begitu berkas pendaftaran diterima oleh Komisioner KPU, ternyata ada 3 partai pendukung yang disebut tak memenuhi persyaratan dukungan. Adalah Partai Hanura, Demokrat, dan Partai Golkar. KPU mempersoalkan berkas dukungan lantaran administrasi ketiga partai itu dianggap kurang lengkap.
Baca Juga: Mantan Wabup Pasuruan Setuju Ning Mila Maju Pilkada 2024
Untuk SK rekomendasi dari Demokrat disoal karena tidak ada tidak ada stempel. Begitu juga SK rekomendasi dari Partai Golkar secara administratif dianggap tidak sah, karena dalam berkas tertulis nama sekretaris DPD Partai Golkar Jatim yang berbeda.
Sedangkan untuk berkas partai Hanura, lantaran yang tanda tangan adalah wakil ketua, bukan ketua dan sekretaris seperti pada umumnya. Diketahui saat ini Ketua DPC Hanura memang sedang melakukan ibadah umroh.
Terkait hal ini, pimpinan ketiga partai merasa keberatan. Namun KPU tetap meminta agar tiga partai tersebut merevisi kesalahan yang tercantum dalam rekom dan menunggu berkas perbaikan hingga pukul 24.00, Rabu (11/1).
Baca Juga: Kiai Lim Restui Istrinya Dipinang Sebagai N1 atau N2 pada Pilkada Pasuruan 2024 Mendatang
Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua KPU Winaryo. Bahkan untuk membahas hal ini, internal KPU sempat menunda sementara proses pendaftaran untuk menggelar rapat internal selama tiga jam lebih. Hasil rapat, KPU menyatakan jika rekom dari Partai Golkar dan Demokrat sudah klir. Sedangkan. Namun untuk Partai Hanura KPU tetap tak bisa menerima dukungan.
Hal ini pun membuat Calon Bupati Irsyad Yusuf kecewa. Ia menilai cara verifikasi KPU Pasuruan tidak profesional. "Saya sangat kecewa dengan cara komisioner, memverifikasi berkas makan waktu hampir tiga jam." kata Irsyad Yusuf dengan mimik kesal.
"KPU saat ini, dan ke depan tugasnya masih banyak. Dalam mengambil keputusan para komisioner harus tegas. Ini pendaftaran terlama di Indonesia," keluhnya.
Baca Juga: KPU Pasuruan Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 300 Juta
Atas keputusannya, KPU akhirnya memberi bukti tanda terima pendaftaran paslon Adjib meski SK Rekomendasi partai Hanura tak diakui. Dengan begitu, KPU hanya menyatakan sah terhadap rekomendasi Partai PKB, Nasdem, PPP, PKS, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News