Gerebek Judi Remi di Warung Plumpang, Polisi Amankan 2 Pelaku

Gerebek Judi Remi di Warung Plumpang, Polisi Amankan 2 Pelaku Pelaku menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolsek.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Plumpang mengamankan pelaku judi remi di sebuah warung milik Karsono warga Desa Klotok, Kecamatan setempat, Jumat (12/1).

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kapolsek Plumpang AKP Budi Priyanto membenarkan adanya penggerebekan perjudian di warung tersebut. "Ya, kita amankan 2 orang pelaku, yang 2 kabur," katanya.

Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024

Pelaku yang diamankan berinisial AT (36) dan K (57), keduanya warga Desa Klotok. Sementara pelaku yang berhasil kabur yakni Dicky (25), dan satu pelaku lain belum diketahui identitasnya.

"Kita masih lakukan proses pengejaran kepada dua pelaku lainnya," tambahnya.

Penagkapan itu bermula dari laporan dari warga setempat yang mengetahui terjadi tindak pidana perjudian. Mendengar laporan dari warga tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

"Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai senilai Rp. 130 ribu dan satu set kartu remi," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO