Jabatan Sekda dan Inspektorat harus Diisi Pejabat Eselon IIA

Jabatan Sekda dan Inspektorat harus Diisi Pejabat Eselon IIA Bupati Gresik Sambari HR saat bersama para pejabat eselon IIB. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONONLINE.com - Bupati Sambari Halim Radianto tengah menyiapkan pejabat pengganti menjelang masa purna Sekdakab Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi (eselon IIB). Untuk menggantikan Djoko Sulistio Hadi, Sambari harus menyiapkan pejabat dengan eselon lebih tinggi.

Sebab mengacu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan dari PP Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah, ada dua jabatan di tingkat kabupaten/kota yang harus diisi pejabat eselon IIA, yakni Sekda dan Kepala Inspektorat.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Makanya, harus siap-siap mengisi jabatan Sekda dan Inspektorat dengan pejabat eselon IIA," ujar Kepala Dinas Pertanahan (DP) Tarso Sagito SH., M.Hum kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/1).

"Sebelumnya dua jabatan tersebut diisi oleh pejabat eselon IIB," papar mantan Asisten II Sekda ini.

Ia memprediksi jika RPP tersebut bakal dibahas dan disahkan oleh anggota DPR-RI pada triwulan pertama ini. "Kalau pada triwulan pertama antara bulan Januari-Maret 2018 sudah disahkan DPR RI, maka bisa dipastikan RPP sudah diberlakukan tahun ini secara nasional. Sebab, ketentuannya setelah RPP disahkan DPR maka ada jeda waktu 6 bulan setelahnya untuk diberlakukan," terangnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Hal itu seperti saat pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya pribadi kalau jabatan sekda dan inspektorat diisi pejabat eselon IIA, siapa takut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO