Draf 17 Raperda di Pasuruan Masih Proses Konsultasi ke Kemenkumham

Draf 17 Raperda di Pasuruan Masih Proses Konsultasi ke Kemenkumham

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan pembahasan secara intens antara pihak eksekutif dan legislatif, 17 raperda di Kabupaten Pasuruan kini mamasuki tahap penyempurnaan dan perbaikan dalah hal naskah akademik di Kemenkumham Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua Bapemperda H Saifulloh Damanduri yang ditemui Bangsaonline.com usai rapat Banmus di gedung DPRD, Senin (15/01). Politikus asal PPP ini menuturkan bahwa pembasahan 17 raperda secara umum tidak ada kendala. Hanya ada penyempurnaan dan perbaikan di sisi naskah akedemik.

Baca Juga: Mantan Wabup Pasuruan Setuju Ning Mila Maju Pilkada 2024

“Kalau draf Raperda sudah dilakukan verifikasi di Kemenkumham Provinsi pada tanggal 12 Januari kemarin,“ jelas angoota komisi III DPRD ini.

Ia mengakui jika konsultasi memang tidak bisa rampung dalam waktu satu atau dua hari, karena materi raperda yang diajukan banyak. Tidak hanya Kabupaten Pasuruan, akan tetapi semua Kabupaten di Jawa.

"Tapi biasanya waktu sekitar 14 hari sejak diserahkan ke Kemenkumham. Setelah dikonsultasikan di sana, draf tersebut akan dikembalikan ke Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan penyempurnaan kembali dan baru akan disahkan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur," terang Saifulloh.

Baca Juga: Kiai Lim Restui Istrinya Dipinang Sebagai N1 atau N2 pada Pilkada Pasuruan 2024 Mendatang

Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat raperda usulan eksekutif, yakni raperda perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan anak, serta raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Sementara, raperda yang merupakan inisiatif dewan, berupa raperda kerja sama antar desa, raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, raperda tentang pola kemitraan perusahaan, serta raperda tentang pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, raperda lainnya yakni tentang pengelolaan sumber daya air, tentang pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pasuruan, raperda tentang penyedia dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, raperda tentang pelestarian seni dan budaya, raperda tentang penyelenggaraan dan kawasan permukiman, raperda tentang penanggulangan obat-obatan dan HIV-AIDS di Kabupaten Pasuruan serta raperda tentang Kesehatan Lingkungan Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)

Baca Juga: KPU Pasuruan Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 300 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO