Ditolak Daftar, Paslon Jalur Independen Abdi Datangi KPU Pasuruan

Ditolak Daftar, Paslon Jalur Independen Abdi Datangi KPU Pasuruan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan dari jalur independent (perseorangan) yakni Anjar dan Samsul Bandi, mendatangi kantor KPU Pasuruan, Rabu (17/1).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pasca ditolaknya pendaftaran oleh KPU Kab. Pasuruan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan dari jalur independen (perseorangan) yakni Anjar dan Samsul Bandi (Abdi) mendatangi kantor KPU Pasuruan, Rabu (17/1).

Dengan diantar sekitar 10 orang menggunakan satu mobil sound system dan tujuh sepeda motor, pasangan calon Anjar dan Samsul Bandi melakukan orasi saat menuju kantor KPU Kab.Pasuruan dari pelataran sentra UKM “Bang Kodir” Bangil.

Baca Juga: Mantan Wabup Pasuruan Setuju Ning Mila Maju Pilkada 2024

Setelah memasuki Kantor KPU Kab. Pasuruan, rombongan diterima secara langsung oleh Ketua KPU beserta 2 komisioner, yakni Titin dan Insan serta dua staf.

Pada dialogis antara komisioner KPU dan pasangan calon, sempat terjadi perdebatan. Para pendukung pasangan Abdi menanyakan terkait aturan dan alasan ditolaknya permintaan blangko persyaratan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Pasuruan dari jalur independen.

“Kami ingin mengetahui alasan pihak KPU menolak kami dan aturan mana yang dijadikan landasannya. Kami ingin proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan berjalan secara benar dan transparan,” kata Anjar.

Baca Juga: Kiai Lim Restui Istrinya Dipinang Sebagai N1 atau N2 pada Pilkada Pasuruan 2024 Mendatang

"Jika melihat dan membaca serta memahami aturan yang ada pada UU Perpemiluan (PKPU), seharusnya pihak KPU memberikan kesempatan untuk ikut serta sebagai peserta. Bukan malah mempersulit atau menjegal keberadaan kami (pasangan calon)," timpal Gunawan selaku jubir pasangan Abdi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/2).

Mendapati pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Pasuruan melalui komisioner Bidang Hukum Insan Qoriawan menegaskan bahwa semua yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 telah kami sosialisasi sejak tahun lalu (2017) atau sejak kami dilantik sebagai penyelenggara Pilkada. Jadi sangat naif jika kami diduga tidak netral atau mendukung calon tunggal," pungkasnya.  (afa/ian)

Baca Juga: KPU Pasuruan Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 300 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO