PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari total luas tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan yang tersebar di 24 kecamatan belum semuanya memiliki legalitas surat resmi berupa bersertifikat. Sebab, hingga akhir 2017 ini baru ada 46 persen bidang tanah yang bersertifikat.
Fakta tersebut diakui oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan Naizum kepada BANGSAONLINE.com di sela-sela kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah 2017 di GOR Raci, Rabu (24/1).
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Menurut Naizum, pihak BPN sendiri memiliki program agar seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan semuanya bisa bersertifikat. Paling tidak, target tersebut bisa direalisasikan hingga tahun 2025 mendatang.
Untuk memenuhi target tersebut,maka berbagai upaya dilakukan untuk merealisasikan itu semua. Salah satunya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
“BPN pusat berupaya bidang tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan seluruhnya bisa bersertifikat, hingga tahun 2025 mendatang. Salah satunya dengan menggenjot program PTSL ini,” tandas Naizum.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Ia menguraikan, tahun 2017 pemerintah pusat menargetkan untuk program nasional (prona) PTSL untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, mencapai 21 ribu bidang. Jumlah tersebut sebagian besar sudah diselesaikan dan diproses secara berjalan.
Sedangkan tahun 2018 ini, pemerintah pusat menargetkan agar prona di Kabupaten Pasuruan naik lebih dari dua kali lipat. Yakni, mencapai 53 ribu bidang tanah yang bersertifikat.
Untuk memenuhi harapan tersebut ,pihak BPN menemui kendala di antaranya banyak masyarakat yang belum memenuhi ataupun memiliki persyaratan untuk penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Harap Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Air di Wilayah Selatan
“Ada beberapa kendala. Salah satunya kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi,” bebernya.
Naizum menambahkan, jumlah bidang tanah yang bersertifikat di wilayah Kabupaten Pasuruan saat ini , baru mencapai 225 ribu bidang. Itu setara 46 persen bidang tanah yang ada di seluruh Kabupaten Pasuruan.
Meski tak dirincikan secara pasti berapa jumlah bidang lahan di Kabupaten Pasuruan, namun pihaknya memungkinkan kalau masih ada 54 persen bidang yang belum bersertifikat.
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Sidak Pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Bangil
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasuruan Agus Sutiadji mendorong peran serta masyarakat untuk kelancaran prona 2018 tersebut. Karena selain merupakan program strategis nasional, prona juga berfungsi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, dengan kepemilikan sertifikat atas tanah, tentunya akan menguatkan legalitas tanah tersebut. Sehingga, angka jual tanah itu akan terkerek naik dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.
Ia pun mengingatkan, kalau prona PTSL itu gratis. Hanya memang, ada hal-hal yang harus dikeluarkan atau dibiayai sendiri dalam pengurusannya. Seperti pembelian materai, patok dan untuk hal lainnya. (hab/par/ian)
Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News