KPU Larang Paslon Pasang Foto Bukan Pengurus Parpol di APK

KPU Larang Paslon Pasang Foto Bukan Pengurus Parpol di APK KPU Jatim menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon di kantor KPU Jatim. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melarang pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim memasang foto bukan pengurus parpol di Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti halnya foto kepala negara, pendiri NU, dan Presiden RI pertama.

Larangan ini termuat di Peraturan KPU (PKPU) No.4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan, desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

PKPU tersebut sudah disampikan dalam rapat koordinasi membahas tentang Kampanye dan APK yang akan di mulai pada 15 Februari 2018, yang dihadiri tim pasangan calon (Paslon) Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guruh Soekarno di Kantor KPU Jatim. 

"Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, Jumat (26/1).

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Eko menjelaskan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 tahun 2017. "Harapan kami semua yang ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada tujuh poin yg penting diperhatikan," ujarnya.

Maka, setelah penetapan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang tim paslon untuk segera menyerahkan desain gambarnya paslonnya ke KPU Jatim.

Sementara itu komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan dalam aturan PKPU 4 tahun 2017 kampanye yang menfasiltasi KPU yaitu, debat publik dan percetakan hingga pemasangan APK.

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

"KPU tidak akan mendesain gambar paslon karena desain dari tim paslon. Oleh karena itu untuk pengiriman desain paslon dalam bentuk format corel draw ke KPU Jatim," tandasnya. 

"Apabila APK yang dicetak KPU kurang, Paslon pilgub Jatim 2018 boleh mencetak sendiri," imbuh alumni Universitas Jember tersebut. 

"Kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat," papar aktivis GP Ansor ini. (mdr/ian)

Baca Juga: Pada Pilgub Mendatang, Kiai Asep Minta Jangan Pilih Khofifah Lagi, Loh Kecewa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO