PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setya Budi Marhaeni warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus menginap di hotel prodeo. Ia dijebloskan ke penjara gara-gara merubah nomer induk. Perbuatan pelaku tersebut dinilai melanggaran aturan perundang- undangan yakni tindak pidana pemalsuan.
Wanita yang diketahui sebagai TU di SMK A. Yani Bangil Kabupaten Pasuruan itu divonis bersalah karena telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Gara-gara itu pula, ia divonis hukuman delapan bulan penjara.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangil Aswin SH. Hukuman tersebut, jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kabupaten Pasuruan Hendy. Dalam sidang sebelumnya, Hendy hanya menuntut hukuman enam bulan penjara.
Aswin mengaku, putusan yang dijatuhkan tersebut lebih berat pertimbangannya perbuatan terdakwa bisa merusak citra dunia pendidikan. “Tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena, terdakwa harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas dia.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir. Sidang yang digelar Kamis (1/2) itu ditutup setelah Aswin mengetuk palunya.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Sebelumnya, kasus pemalsuan surat pengganti ijazah itu bermula saat kedatangan SKB, ke A. Yani Bangil, 2016. Kedatangan lelaki yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim tersebut, untuk meminta surat keterangan kelulusan pengganti ijazah. Alasannya, lantaran ijazahnya tidak ditemukan.
Namun saat dicek, nomor induk yang bersangkutan tidak ada. Hingga akhirnya, pihak Kepala Sekolah A. Yani, Amin Tohari meminta agar terdakwa mengupayakan. Dari situlah, terdakwa kemudian merubah nomor induk siswa lain dan mengganti dengan SKB.
Nah, surat keterangan pengganti ijazah itulah yang kemudian dimanfaatkan SKB untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kaltim. Hingga akhirnya ia lolos dan dinobatkan menjadi anggota dewan. Hingga kasus ini pun mencuat dan menjadi aduan oleh pihak LSM.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Persoalannya, hanya terdakwa yang disidangkan. Sementara Amin Tohari selaku kepala sekolah dan anggota dewan Kaltim itu tidak diusut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, kepala sekolah tidak bisa dijerat, lantaran tidak ikut-ikutan dalam pemalsuan tersebut. “Kepala sekolah hanya meminta untuk dicekkan. Dan yang berinisiatif itu adalah pihak pegawai TU (terdakwa),” paparnya.
Sementara untuk kasus anggota dewan di Kaltim sendiri, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim. Dari Polda Jatim itulah, nantinya perkara itu akan dilimpahkan ke Kaltim. (bib/par/ian)
Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News