SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur hingga, Selasa (13/2) belum menerima surat gugatan seperti yang disampaikan Minardi lewat kuasa hukumnya Sugeng Waluyo. Karenanya, hingga saat ini belum bisa bersikap apa-apa.
“Kita tunggu saja nanti. Karena kita semua bergantung apa kebijakan dari pusat,” ujar General Manager Penjualan Perhutani Jatim, Eka Wahyu Sukartiko, ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (13/2) di kantor Perhutani Jatim.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Soal kontrak penjualan kayu tahun 2018, khususnya sono keling, Eka menjelaskan dan merujuk surat terbaru dari Direktur Pengembangan Binis dan Pemasaran dari Perhutani pusat, bertanggal 16 Januari 2018. Dalam surat itu menjelaskan penjualan kayu sonokeling ditunda terlebih dahulu. Hal itu karena peminat kontrak kayu sonokeling melebihi potensi yang ada. Penundaaan juga dilakukan guna menghindari persaingan yang tidak sehat antar peminat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng Waluyo selaku penasihat hukum Minardi menggugat Perum Perhutani Divisi Regional Jatim Rp 2 miliar. Minardi menilai Perhutani telah melakukan wanprestasi. Minardi telah memenuhi semua persyaratan, namun Perhutani belum juga mengeluarkan alokasi kayu sonokeling sesuai perjanjian yang disepakati dengan berbagai alasan. (mid/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News