PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan BKD Kabupaten Pasuruan yang digelar Rabu (14/2) secara explisit membahas sejumlah potensi PAD yang dianggap masih belum memenuhi harapan. Padahal jika dikelola dengan baik diyakini pundi-pundi pendapatan meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Andri Wahyudi dari hasil eveluasi dan pemaparan dari BKD saat rapat kerja. Ada 11 objek pajak yang dikelola oleh Pemerintah daerah sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Dari 11 objek pajak tersebut, ada tiga objek yang tarif pajaknya ditetapkan oleh keputusan kepala daerah.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
“Tiga objek pajak yang ditetapkan oleh Bupati yakni reklame, pajak ABT (air bawah tanah) dan PBB,” jelas pria yang menjabat ketua DPC PDIP ini.
Ia menembahkan, untuk depalan objek pajak lainnya diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJU, mineral bukan logam, reklame, sarang burung walet dan BPHTB besaran tarif di tentukan oleh wajib pajak
Untuk objek yang tarifnya ditentukan oleh wajib pajak inilah yang mungkin perlu dibuat aturan serta pengawasan yang lebih tegas. Tujuannya adalah untuk memproteksi terjadinya kebocoran pajak daerah
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Kalau bisa pengawasan terhadap objek pajak yang tarifnya ditentukan oleh wajib pajak ini perlu ditingkatkan, untuk mengantisipasi kebocoran, sehingga pemda tidak di rugikan,“ jelas Anggota Komisi II Rohani Siswanto.
Dari data BKD, penerimaan pajak dari 11 objek pajak daerah pada tahun 2017 lalu bekisar Rp 500 miliar rupiah. Angka tersebut bisa saja dinaikkan lagi pada tahun berikutnya apabila sistim pengawasan diperkuat. "Kalau perlu sistym pembayaran tidak hanya di lakukan secara tunai, akan tetapi juga menggunakan non tunai," urainya.
Sementara Kabid Pendapatan BKD Digdo S yang dikonfirmasi usai rapat kerja mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini adalah terkait dengan rencana perubahan perda No 02 Tahun 2011 untuk dilakukan penyesuain. “Kalau untuk detailnya ditanyakan langsung ke ketua komisi II saja,” jelasnya. (bib/par/ian)
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News