KPU Pacitan Ajak Parpol Samakan Persepsi soal Pilgub

KPU Pacitan Ajak Parpol Samakan Persepsi soal Pilgub Suasana rakor KPU Pacitan penyelenggaraan kampanye Pilgub Jatim. foto: YUNIARDI/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pacitan minta agar ada persamaan persepsi dari semua parpol pengusung pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu Nugroho, Komisioner Divisi Teknis, Selasa (20/2).

"Kita berkumpul di sini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari semua partai pengusung masing-masing paslon Gubernur dan Wakil Gubernur agar pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan lancar dan aman," tuturnya.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

"Menghadapi masa kampanye memang berpotensi adanya kegaduhan. Karena itu kami di sini bertugas untuk menciptakan situasi agar tetap kondusif dan tidak ada permasalahan dari awal sampai akhir dalam pemilihan Pilgub Jatim 2018," harapnya.

Suhardi selaku Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Prasarana menambahkan jika KPU kabupaten merupakan kepanjangan tangan dari KPU Provinsi. "Artinya bahwa Pilgub Jatim 2018 adalah hajatnya KPU Provinsi. Karena itu kami melaksanakan kordinasi dengan tim kampanye pengusung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun sampai saat ini kami belum menerima secara resmi tim pengusung kampanye dari masing-masing paslon," ungkapnya.

Suhardi juga menyinggung soal alat peraga kampanye (APK) sebagaimana ketentuannya. "Semua benda yang dipasang untuk keperluan kampanye maupun mengajak orang untuk memilih dinamakan APK. Semua itu ada persyaratannya. Seperti Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap Kabupaten/kota. Umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap Kecamatan. Dan spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan. Sampai dengan saat ini kami belum menerima alat peraga maupun APK dari tim kampanye pengusung pasangan calon dari masing-masing parpol. Semua desain alat peraga dari tim pasangan calon harus di setujui Bawaslu, KPU maupun tim kampanye itu sendiri," terangnya. (yun)

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO