Pemilihan Ulang Tak Ubah Suara Prabowo, Gus War Anggap MK Cacat

  Pemilihan Ulang Tak Ubah Suara Prabowo, Gus War Anggap MK Cacat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai hakim ketua dalam sidang gugatan sengketa pilpres. foto: kompas.com

Hakim Mahkamah Konstitusi menilai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah yang diminta kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tidak bisa membalikan perolehan suara pasangan calon nomor urut satu itu. Alasannya, pemungutan suara ulang di beberapa tempat tak bisa menghasilkan perolehan suara secara signfikan.

"Upaya pemungutan suara ulang tidak akan dapat mengubah perolehan suara pemohon," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan hasil pilpres di persidangan, Kamis, 21 Agustus 2014. "Misalnya yang terjadi di Dogiyai, Papua, terbukti menurut hukum dalam saksi persidangan bahwa dua distrik bermasalah. Tapi tetap saja PSU tidak dapat mengubah suara pemohon."

Selain itu, adanya perolehan suara 100 persen bagi salah satu calon presiden di suatu tempat, menurut Mahkamah adalah sah dan wajar. Mahkamah, kata Anwar, tidak bisa serta merta mendalilkan adanya perolehan suara salah satu calon yang mencapai 100 persen merupakan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Mahkamah juga menilai penggunaan noken di beberapa daerah di Papua sah dan tidak inskonstituisonal. Asalkan di koordinasi dengan baik oleh para penyelenggara pemilu. "Menurut Mahkamah, perolehan suara 100 persen bagi pasangan calon wajar terjadi dalam beberapa kasus pemilu, seperti pemilu kepala daerah, legislatif. Dengan demikian apapun hasil pemilihan, baik noken semua sudah dijamin secara konsitusi," ujar Anwar.

Mahkamah hingga saat ini masih melanjutkan pembacaan putusan gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 yang dilayangkan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pembacaan putusan ini sempat diskors dua kali sehubungan dengan waktu salat Ashar dan kini mulai memasuki salat Magrib.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri, Kiai Anwar Iskandar berharap MK cermat dan netral dalam menyikapi sengketa Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo Subianto. Dalam pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden hari ini, kata Anwar, kredibilitas MK diuji.
Khusus dalam menangani sengketa pemilu, Anwar merujuk pada kesalahan normatif yang bisa dijadikan dasar pemeriksaan. Kesalahan normatif dalam pelaksanaan Pemilu itu, menurut dia, kemudian diperluas maknanya menjadi kesalahan terstruktur, sistemik, dan massif.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Sehingga, dia mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan secara sistemik atapun terstruktur, wajib diganjar pemungutan suara ulang (PSU). "Jadi, kalau sampai MK tidak menjatuhkan putusan pemilihan suara ulang berarti, lembaga itu cacat di mata masyarakat," kata Anwar, Rabu 20 Agustus 2014.
Kiai Anwar Iskandar selama ini dikenal sebagai pendukung Prabowo Subianto dan menjadi penggerak para kiai di Jawa Timur. Dia juga yang memobilisir para kiai hijrah dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, Anwar berpesan agar Prabowo melakukan rekonsiliasi dengan seusai pembacaan putusan MK. Rekonsiliasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa dan pemerintahan lima tahun mendatang. "Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi harus disikapi dengan dewasa," ujarnya.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO