PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan kegiatan kunker ke beberapa daerah untuk merampungkan tugas legislasi salah satunya pembahasan raperda, kini para wakil rakyat di Gedung DPRD Raci Kabupaten itu akan melanjutkan kegiatan luar kantor yakni menggelar reses kali kedua periode 2017-2018.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan, menuturkan bahwa reses kali yang dilaksanakan teman-teman anggota dewan merupakan kedua kalinya untuk periode 2017-2018. “Dalam satu tahun ,para wakil rakyat mempunyai kewajiban reses tiga kali." tuturnya kepada BANGSAONLINE.com usai memimpin rapat paripurna internal.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Untuk pelaksanaan reses sendiri selama enam hari kerja yakni mulai Jumat (9/3) hingga Kamis (15/3). Reses sendiri merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan mereka untuk bertemu dengan para konstituen dalam menyerap aspirasi
Untuk anggaran pelaksanaan reses membutuhkan dana yang cukup besar dimana pihak Pemkab setidaknya mengeluarkan anggaran di atas Rp 1 miliar lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk biaya operasional plus uang reses atau tunjangan reses bagi anggota dewan.
Setiap anggota dijatah dana operasional Rp 23 juta per orangnya. Sementara untuk uang reses mencapai Rp 14,7 juta per orang. Dengan begitu, anggaran untuk setiap orang dewan, senilai Rp 37,7 juta.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri, jumlah anggota dewan ada 50 orang. Jika dikalkulasi total yang harus dikeluarkan pemerintah Rp 1,85 miliar," pungkasnya. (hab/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News