PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu pemilih di Pacitan terancam kehilangan hak suaranya saat hari H pencoblosan pada pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018. Sebab, ada sekitar 23.604 pemilih yang belum memiliki identitas diri berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan Berty Stevanus.
"Sehingga kalau masalah ini terus dibiarkan, mereka akan kehilangan hak konstitusinya. Mereka tidak akan bisa menggunakan hak suaranya saat hari H pencoblosan nanti. Sebab salah satu syarat pemilih, mereka harus memiliki bukti identitas diri," katanya, Selasa (27/3).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Berty mengaku jika Panwaslu sudah memberikan masukan kepada Dispendukcapil terkait persoalan tersebut. Sebab persoalan ini berpotensi memicu sengketa atau gugatan saat pelaksanaan pemilihan nantinya. "Jumlah tersebut terbilang besar. Sebab total daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 462.571," jelas Berty.
Berty menengarai, belum adanya kepemilikan administrasi kependudukan bagi puluhan ribu pemilih tersebut dilatari beragam persoalan. Namun begitu, Panwaslu tidak berkompeten untuk menyikapinya. "Saat coklit lalu, PPDP hanya sebatas mencatat mereka punya KTP atau belum. Persoalan yang melatarbelakangi itu bukan ranah kami. Dispendukcapil yang berkompeten dengan masalah ini," tegas mantan Sekretaris KPU ini.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Dispendukcapil Pacitan Tri Mudjiharto belum bisa dikonfirmasi media. Dalam keterangan yang disampaikan melalui aplikasi chatting WhatsApp (WA), pejabat yang memangku jabatan definitif sebagai staf ahli bupati tersebut mengatakan tengah menggelar rapat dinas. (yun/rev)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News