Tiga Bulan, DPM PTSP Gresik Terbitkan 1.302 Perizinan Via Online

Tiga Bulan, DPM PTSP Gresik Terbitkan 1.302 Perizinan Via Online ?Kadis PM PTSP Mulyanto (tengah) saat sosialisasi perizinan. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah menerbitkan 1.306 sertifikat perizinan terhitung sejak Januari-Maret 2018.

Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Shareholders Investasi untuk evaluasi pelaksanaan penanaman modal di ruang rapat DPMPTSP Gresik, Selasa (27/3).

Sertifikat perizinan sebanyak itu dikeluarkan melalui pengurusan online yang meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 sertifikat, Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 71 sertifikat, Tanda Daftar Industri (TDI) 4 sertifikat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 572 sertifikat, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 632 sertifikat dan Izin Angkutan Orang (IAO) 1 sertifikat.

Kepala DPM PTSP Pemkab Gresik Mulyanto mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan online untuk mengurus segala perizinan. Terutama perizinan TDP dan SIUP yang pengurusannya 100 persen online.

"Kalau pengurus izin sudah menunggah data persyaratan pada malam hari dan persyaratannya lengkap, maka kami akan datang sekaligus membuat SK penerbitan izinnya di tempat. Intinya kami ingin semuanya transparan dan kami akan berusaha memberikan kemudahan," paparnya.

Program pengurusan SIUP dan TDP menurut Mulyanto juga bisa ditunggu. Melalui program Siupit (SIUP dan TDP bisa ditunggu) yaitu setelah pengurus memasukkan persyaratan lengkap, pagi itu juga bisa mengambil sertifikat SIUP dan TDP.

Selain Siupit, DPM PTSP juga punya program andalan Takmodali, yaitu tekad akan memberikan kemudahan dalam layanan izin. "Silahkan pengurus telepon ke (031) 3930732-33 tim akan datang dan memverifikasi. Bila syaratnya lengkap langsung dibuatkan SK perijinan," terangnya.

Pada kegiatan tersebut DPM PTSP menghadirkan Zuli Taufik Kepala Bidang Sistem Informasi BKPM. Dia menjelaskan tentang derasnya arus investasi ke Kabupaten Gresik.

"Gresik ada diperingkat pertama investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan jumlah proyek 240 dengan nilai investasi US $ 471,921.1. Sedangkan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Gresik ada di peringkat kedua dengan 442 proyek dengan nilai Rp 9,165,860.6 (juta)," sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi, Data, dan Investasi Penanaman Modal DPM PTSP Pemkab Gresik, Purwati Cahyoningrum didampingi Kabag Humas Protokol Suyono menambahkan, sejak awal 2018 ada 20 layanan perizinan secara online dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 layanan.

Layanan Perizinan Online yang berlaku sejak Januari 2018 di Kabupaten Gresik yaitu, SIUP, TDI, IPR, IL, Site Plan/Blok Plan, IMB, TDG, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar (SD,SMP), Izin Pendirian PAUD, TDP, IUJK, Izin Usaha Angkutan Orang, Izin Trayek Angkot/Angdes, Izin Usaha Angkutan Barang, Izin Pendirian Rumah Sakit, Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Izin Apotik, dan Izin Toko Obat. (hud/ian)