Wali Kota Anton dan 6 Tersangka Kasus Suap di Kota Malang Resmi Ditahan KPK

Wali Kota Anton dan 6 Tersangka Kasus Suap di Kota Malang Resmi Ditahan KPK Anton saat digelandang oleh petugas.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota sekaligus Calon Wali Kota Malang periode 2018-2023 H. M. Anton resmi resmi ditahan oleh KPK. Selain anton, 6 tersangka lainnya juga turut ditahan.

Keenam tersangka yang turut ditahan yakni Cawali Ya'qud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Abd. Rahman (Fraksi PKB), Heri S (Fraksi Demokrat), dan Heri Pudji U (Fraksi PPP). Mereka ditahan di tempat berbeda di Jakarta.

Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian

Terkait penahanan ini, Arif Wahyudi selaku Ketua Timses pasangan Anton dan Syamsul mengaku sangat prihatin.

"Tentunya, hal tersebut jauh dari apa yang kami perkirakan. Namun sesuai pesan abah Anton sebelum berangkat ke Jakarta, kami dipesan agar tetap tegar dan bersemangat didalam berjuang, apapun yang terjadi," jelas Arif.

"Kami akan melakukan redesign dalam pergerakan dengan melakukan koordinasi dengan partai koalisi maupun dengan calon Wakil Wali Kota (Syamsul). "Kami hormati proses hukum di KPK dan kami akan terus bergerak sampai titik darah penghabisan sebagai bentuk penghormatan kami kepada abah Anton," tegas Arif.

Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Senada, Dito Arif selaku perwakilan timses Ya'qud Ananda Gudban menegaskan jika pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihaknya mewacanakan pengajuan praperadial.

"Dari hasil kajian tim, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, yakni dengan mengajukan Praperadilan. Tim menilai ada upaya hukum yang bisa kita lakukan berupa Praperadilan, dan saat ini masih kita matangkan bersama. Kita lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

"Kembali saya menandaskan, jika dugaan suap bukanlah Rp 700 juta sebagaimana yang dibayangkan oleh publik, melainkan hanya Rp 15 juta. Namun hal itu, sifatnya masih dugaan saja, dan belum terbukti. Karena itu kita menghargai proses hukum yang berjalan," tandasnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO