Jamaah Calon Haji Lansia di Pacitan Bakal Dapat Dispensasi Percepatan Pemberangkatan

Jamaah Calon Haji Lansia di Pacitan Bakal Dapat Dispensasi Percepatan Pemberangkatan Sejumlah jamaah calon haji Pacitan berusia lanjut tengah melengkapi administrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para jamaah calon haji lanjut usia (lansia) di Pacitan boleh sedikit lega. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan dispensasi percepatan pemberangkatan mereka ke tanah suci.

Selain jamaah calon haji berusia lanjut, pemerintah juga memberikan dispensasi percepatan pemberangkatan dengan penggabungan mahrom. Yaitu suami-istri, atau anak dan orang tua yang terpisah.

Baca Juga: Waktu Pelunasan BPIH Tunggu Keputusan Presiden

Kasie Haji dan Umroh Kemenag Pacitan Agus Hadi Prabowo mengatakan, fasilitas tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh jamaah calon haji agar mereka paham dan segera melengkapi administrasi bagi yang tergabung dalam dua kelompok dispensasi itu. Yakni berusia lanjut ataupun penggabungan mahrom.

Sampai hari ini, sudah tercatat sebanyak 36 jamaah calon haji yang tergolong sebagai lansia dan tiga jamaah calon haji dari penggabungan mahrom. "Untuk jamaah calon haji lansia, ketentuannya bagi mereka yang telah berusia 75 tahun terhitung mulai tanggal 17 Juli 2018," ujarnya, Senin (2/4).

Menurut Agus, dispensasi percepatan bagi lansia itu diperkirakan antara 5-6 tahun lebih cepat dari daftar tunggu sebelumnya. Apalagi mereka yang masuk dalam pengabungan mahrom, dispensasi percepatan pemberangkatan bisa 10 tahun lebih awal dari daftar tunggu.

Baca Juga: Kantor Kemenag Pacitan Belum Terima Informasi Mengenai Kuota Haji 2020

"Tidak semua lansia maupun penggabungan mahrom bisa menikmati fasilitas akselerasi pemberangkatan. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi jamaah calon haji yang telah mendaftar sebelum 1 Januari 2016," jelas mantan Komisioner KPU Pacitan ini pada pewarta.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, bagi para lansia maupun mereka yang ikut dalam program penggabungan mahrom harus sudah melunasi biaya tahap pertama paling lambat antara tanggal 3 hingga 20 April. Dan pembayaran tahap kedua diantara tanggal 8 hingga 19 Mei tahun ini.

"Keppres terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) memang belum turun. Namun begitu, sebagaimana ketentuannya mereka diwajibkan melunasi biaya tahap pertama dan kedua sesuai jadwal tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Pacitan Dipastikan Sehat dan Terus Melaksanakan Rukun Haji di Mekkah

Sementara itu dapat dilaporkan, jumlah jamaah calon haji di Jatim pada tahun ini sudah tercatat sebanyak 35.034 orang. Sedangkan dari Pacitan sendiri mencapai 236 orang. Dimungkinkan dengan adanya program percepatan tersebut akan bertambah sekitar 250 orang jamaah calon haji yang akan berangkat menuju tanah suci. (yun/dur).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO