PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan belum bisa menyampaikan informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kasie Haji Kantor Kemenag Pacitan, Agus Hadi Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden.
"Saat ini Kemenag Pacitan masih menunggu Keputusan Presiden. Tindak lanjut Kepres itu akan diterbitkan pula, salah satunya, tentang kuota lansia," kata Agus saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/2).
Baca Juga: CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
Selain itu, lanjut dia, juga akan diterbitkan peraturan/keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait teknis pembayaran BPIH. Misalnya menyangkut waktu dan tempat pembayaran, persyaratan pendamping jemaah lansia, jemaah disabilitas, penggabungan mahram, dan pelimpahan nomor porsi.
"Usulan pemerintah kepada DPR RI dan BPKH besaran BPIH sama seperti tahun lalu berkisar Rp 36,5 juta per jemaah. Setiap jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta, jadi pada saat pelunasan nanti masih harus menambah Rp 11,5 jutaan rupiah lagi," bebernya.
Sesuai inovasi dari Kementerian Agama dengan biaya tetap, tetapi pelayanan meningkat. "Living cost tetap diberikan 1.500 Riyal AS, catering diberikan penuh selama di tanah suci, visa diselesaikan di Kanwil Kemenag Jatim di bawah pengawasan Kedubes Arab Saudi. Fast track di bandara tujuan terkait pemeriksaan imigrasi dan juga pembimbingan manasik haji," tuturnya.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
Sementara itu, jemaah haji dari Pacitan yang berangkat tahun ini berjumlah sekitar 154 jemaah. Saat ini sudah pemeriksaan kesehatan tahap dua dan penyelesaian dokumen/paspor.
"Mereka siap melaksanakan pelunasan BPIH jika hasil pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2 oleh Dinas Kesehatan dinyatakan istithaah yang dientrikan pada Siskohatkes terkoneksi dengan bank dàn Kemenag," pungkas dia. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News