MALANG, BANGSAONLINE.com - Gugatan perdata Gunadi Handoko bersama 25 orang tim hukumnya yang terdaftar di PN Malang dicabut. Sebelumnya gugatan itu ditujukan kepada HM Anton selaku pribadi maupun Ketua DPC PKB Kota Malang dan tujuh tergugat lainnya
"Secara legowo, kami pastikan mencabutnya atas banyak pertimbangan," demikian diungkapkan Dr. Susianto, SH M.Hum, CLA, koordinator tim hukum.
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Menurut Dr. Susianto, pertimbangan yang ia kedepankan adalah segi filosofis, sosiologis (kemanusiaan) serta segi yuridis. "Melihat perkembangan kondisi tergugat yang saat ini sudah ditahan KPK," tuturnya.
"Dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis, kita mesti memberikan kesempatan kepada Abah Anton (HM Anton) dan 7 tergugat lainnya agar lebih fokus pada kasus yang menimpanya, sehingga bisa mempersiapkan diri dalam persidangan KPK," ucap Gunadi.
Pendidikan politik, menurut Gunadi, telah memberikan contoh edukasi kali pertama di Indonesia, yakni seorang calonnya menggugat wadah pencalonannya. "Kami kira apa yang menjadi substansi tujuan secara tidak langsung sudah terwakili. Sehingga pembelajaran politik di Kota Malang, ke depannya lebih bagus lagi," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Gunadi sendiri mendoakan Anton dan tersangka lainnya tegar dan mampu mengatasi permasalahan yang menimpanya. "Dan segera mendapatkan solusi hukumnya," pungkas Gunadi. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News