Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Resmi Dijebloskan ke Rutan Sidoarjo

Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Resmi Dijebloskan ke Rutan Sidoarjo ?Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem saat digelar rilis oleh Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi jalur ekstrem Sidoarjo resmi ditahan oleh Kejari Sidoarjo, Kamis (5/4) sore sekitar pukul 16.20 WIB. Setelah resmi ditahan, lima orang tersebut langsung dikirim ke Lapas Sidoarjo yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan gedung kejaksaan.

"Ada beberapa pertimbangan, sehingga kami putuskan untuk menahan lima tersangka tersebut, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Sidoarjo," kata Kasipudsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Pertimbangan itu, antara lain khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. "Dan yang tidak kalah penting, untuk memudahkan proses penuntutan," lanjut dia.

Setelah kasus resmi P-21 alias sempurna dan lima tersangkanya dijebloskan ke dalam penjara, pihak kejaksaan pun langsung bersiap untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Masa penahanannya kan terbatas 20 hari, dan bisa diperpanjang. Tapi kami menargetkan penanganan perkara ini lebih cepat. Targetnya dalam seminggu kedepan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandas Adi.

Tak tanggung-tanggung, sudah ada tujuh jaksa yang disiapkan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Diantaranya adalah jaksa Wahid, Wahyu, Guntur, Joko dan beberapa jaksa lain.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Berkas kasus dugaan korupsi jalur ekstrem displit menjadi empat berkas oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Berkas pertama dengan tersangka Mulyadi, mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kemudian berkas dengan tersangka bapak dan anak, yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Yakni tersangka Hadi Putranto (58), warga Bumi Citra Fajar Sidoarjo dan Deni (34), tinggal di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Berkas ketiga dengan tersangka Usman, warga Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, sebagai pemilik CV Sinar Cemerlang sebagai pemenang tender. Dan berkas terakhir dengan tersangka Martono (53), warga Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sebagai konsultan dari PT Indrakila.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, para tersangka ini merupakan orang-orang yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam proyek senilai Rp 1,7 miliar di jalan Lingkar Timur Sidoarjo.

"Dari dana APBD Sidoarjo tahun 2015 tersebut, kerugian negara mencapai Rp 578 juta. Ini karena pengerjaan proyek jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan," ungkap Harris.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai jeratan primair. Dan jeratan subsidair pasal 3 Undang-undang yang sama. Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Selain berkas perkara dan para tersangka, dalam penyerahan tahap dua oleh penyidik kepolisian ke Kejari Sidoarjo, juga diserahkan berbagai barang bukti.

Tak tanggung-tanggung, ada 55 item barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi. Termasuk sejumlah dokumen, stempel, dan uang yang disita dari para tersangka sebanyak Rp 210.897.000. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO