PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pacitan terus mengejar para pelaku yang memperdagangkan baby lobster secara ilegal. Setelah mengamankan 13 nelayan yang diduga menangkap benur, korps Tribrata akhirnya menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pengepul benur.
Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 3.359 ekor benur dan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari seorang bandar benama Prayitno warga Kecamatan Lorok. Prayitno ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah polisi mengamankan 13 nelayan penangkap benur, baru-baru ini. Menurut hasil pemeriksaan, dari tiga belas nelayan tersebut muncul satu nama yang diduga sebagai bandar sekaligus pengepul benur.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
"Kami tetapkan Prayitno sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan dari 12 orang. Mereka hanya nelayan kecil yang diperalat oleh sebagian pengepul untuk menangkap benur dengan iming-iming harga tinggi," kata Kapolres Pacitan AKBP Setyo Kus Heriyatno, Jumat (6/4).
Sedangkan 12 nelayan lainnya, akhirnya dibebaskan dengan alasan karena mereka adalah korban. Kapolres menambahkan, putaran transaksi benur d Pacitan tidak lepas dari pelaku atau bandar besar.
"Kami imbau agar nelayan cukup bijak untuk tidak tergiur iming-iming uang besar," harapnya.
Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19
Sementra itu Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo menyatakan jika pemkab akan mengadakan pembinaan dan pelatihan bagi nelayan terkait keterampilan usaha lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan mereka.
"Penangkapan benur tidak lepas dari unsur ekonomi. Maka dari itu pemkab akan coba lakukan pelatihan unit usaha baru agar nelayan bisa meningkatkan kesejahreraannya. Bukan dari kegiatan melanggar hukum seperti itu (menangkap benur). Misalnya seperti pembuatan terasi. Hasil laut kita ini melimpah, tapi terasi saja harus import dari daerah lain," ujarnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News