PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan Indartato menegaskan perlunya penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memajukan daerah. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian nota bupati atas dua Raperda Tahun 2018.
Menurut bupati, pembentukan Perda tersebut diperlukan untuk menyempurnakan peraturan yang lama. "Pemkab Pacitan mengajukan 2 Raperda untuk dijadikan Perda. Di antaranya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9/ 2017 tentang pemilihan kepala desa, yang di antaranya memuat adanya pemberian sanksi bagi calon kades yang telah mendaftar namun mengundurkan diri. Selain itu juga diatur terkait pergantian antar waktu apabila kepala desa berhalangan tetap. Kemudian yang kedua terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 28/2011 tentang restrubusi pelayanan pasar. Dalam Raperda perubahan ini diatur pengelolaan pasar desa dengan cara bagi hasil antara pemkab dan pemerintah pusat," jelas bupati.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Indartato berharap dengan adanya upaya penyempurnaan dua regulasi daerah itu akan bisa membuat Pacitan lebih baik kedepannya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News