SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menolak gugatan yang diajukan PT Surabaya Country yang diwakilkan direkturnya Bambang Poerniawan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4).
Dalam amar putusannya, Hakim Timur menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, selain itu hakim juga tidak menerima eksepsi tergugat.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
"Menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dan tidak dapat menerima eksepsi tergugat serta membebankan biaya perkara pada penggugat," ujar hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan hakim ini, baik penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Julius Cesar dan Ruth Shebaria Butar-Butar menyatakan pikir-pikir. Begitu pun pihak tergugat dari Julia Putriandra and partner juga menyatakan pikir-pikir.
Gugatan ini diajukan penggugat berawal pada 25 Januari 2007 terdapat perubahan nama perseroan penggugat dari yang semula bernama PT Surabaya Five Stars diubah menjadi PT Surabaya Country. Hal itu sebagaimana tertuang dalam akta perubahan nomor: 47, tanggal 25 Januari 2007 yang dibuat di hadapan notaris Sitaresmi Puspadewi Sugianto.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Dalam perjalanannya, penggugat sebagai perseroan melakukan pembelian aset berupa gedung di Jalan Pahlawan No 30 A Surabaya (sekarang jalan Pahlawan No 118 Surabaya) serta melakulan renovasi total terhadap bangunan gedung tersebut. Sehingga penggugat membutuhkan dana tambahan sebagai modal operasional.
Oleh karenanya penggugat dengan persetujuan dan personal garansi dari seluruh pemegang saham termasuk tergugat 1 (Susastro Soephomo) sebagai catatan tergugat 2 (Safi'i) belum menjadi pemegang saham saat itu, mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank Ekonomi Raharja Tbk ( PT HSBC Indonesia).
Akhirnya pengajuan kredit tersebut dikabulkan pihak PT HSBC Indonesia dengan fasilitas kredit term loan 1 sebesar Rp 5,5 milyar dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung 15 Juni 2011 sampai 15 Juni 2016 dengan angsuran sebesar Rp 118.771.866,55.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Kemudian fasilitas kredit term loan 2 sebesar Rp 2,5 milyar dengan jangka waktu 60 bulan terghitung 1 Agustus 2011 sampai 1 Juli 2011 dengan angsuran Rp 53.987.212,07.
Bahwa atas hutang penggugat sebagai perseroan pada HSBC maka seluruh pemegang saham bertanggungjawab melakukan setoran cicilan pada penggugat sesuai prosentase jumlah saham yang dimiliki.
Namun, para tergugat dianggap mengesampingkan hal tersebut sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penggugat.
Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi
Sementara dalam kesimpulan tergugat disebutkan bahwa para tergugat bukanlah pihak debitur, sebab para tergugat hanyalah pemegang saham yang seharusnya berhak untuk menerima dan menikmati keuntungan berupa deviden saja.
Dalam kesimpulan pihak tergugat juga disebutkan jika seharusnya penggugat yaitu Bambang Poerniawan selaku direksi yang bertindak atas nama dan demi kepentingan serta kelanjutan usaha PT Surabaya Country bertanggungjawab secara penuh dan berusaha memenuhi kewajiban PT Surabaya Country selaku debitur kepada pihal Bank selaku kreditur. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News