Kapolda Instruksikan Polres se-Jatim Perang Lawan Miras

Kapolda Instruksikan Polres se-Jatim Perang Lawan Miras Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Bupati Tuban Fathul Huda dan jajaran Forkopimda saat menunjukkan ratusan botol miras oplosan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memerintahkan jajaran Kapolres se-Jawa Timur untuk memerangi pelaku dan home industri minuman keras (miras) yang ada di masing-masing wilayah hukumnya.

Instruksi ini dilontarkan Kapolda ketika meninjau rumah produksi miras oplosan milik Bagus Setiyono (31) di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis (26/4). Sebelumnya, rumah ini telah digerebek oleh jajaran Polres Tuban Senin (23/4) lalu 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

"Kami perintahkan kapolres se-Jawa Timur guna memerangi miras. Polda Jatim juga menyatakan perang terhadap alkohol atau miras," tegasnya.

Menurutnya, perintah berantas miras ini langsung dari Kapolri. "Instruksi Kapolri agar tindak tegas terhadap pelaku atau home industri miras. Tidak dapat ditolerir lagi sebagai bumi santri, malah menjadikan kabupaten tersubur dalam hal produksi arak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyempatkan untuk meninjau proses produksi atau sulingan miras oplosan yang lokasinya berdampingan dengan kandang kambing kumuh dan berdekatan dengan kamar mandi.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras

"Tidak ada kata dan jaminan hegenis atas kemasaan minuman alkohol ini. Kalau produksinya seperti ini, berapa korban lagi akan berjatuhan atas minuman miras dari hasil home industri," jlentrehnya.

Langkah tegas Kapolda Jatim yang menyatakan perang terhadap miras dan produksi arak disambut baik oleh Bupati Tuban Fathul Huda. Kepada wartawan saat mendampingi Kapolda, Fathul Huda optimis miras di bumi wali dapat diberantas.

"Mudah-mudahan industri miras terbesar di sini terakhir yang digerebek. Sebab, pelaku langsung ditahan oleh Polres Tuban guna diproses hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan

Fathul Huda mengaku siap mendukung penuh langkah yang diambil pihak kepolisian dalam pemberantasan semua aktivitas produksi miras, termasuk industri arak.

"Bahkan, pihak Pemkab Tuban akan memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk beralih profesi bukan lagi menjadi pemproduksi miras yang menjadi penyumbang tinggi di Jatim. Ini bukti langkah nyata, bahwa tidak ada backing oknum kemanan atas industri miras di sini. Semoga Tuban mulai tahun ini bersih industri miras," harapanya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (23/4) lalu telah dilakukan penggerebekan terhadap rumah industri (miras) milik Bagus, warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dari penggerebekan itu diamankan sejumlah alat produksi berupa 64 drum berisi 13.000 liter baceman, 550 liter arak siap edar, sebuah panci besar, 3 buah kompor, 30 buah tabung LPG, 200 botol kosong, 9 karung gula merah, dan beberapa barang bukti lain.

Baca Juga: Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras

Pemilik rumah selaku tersangka dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 th 2012, Yo psl 204 KUHP tentang pangan. (ahm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO