PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua saksi dari pihak penggugat (para pedagang) yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan di PTUN Surabaya atas sengketa Pasar Tulakan menyatakan kalau lahan yang saat ini tercatat atas nama J. Tasman merupakan lahan negara yang dimanfaatkan sebagai pasar. Demikian disampaikan Novia Wardani, kuasa penggugat intervensi dari Pemkab Pacitan, Kamis (26/4).
Menurut Novi, dalam keterangan di muka majelis hakim PTUN yang menyidangkan kasus tersebut, saksi atas nama Djoeri mengatakan sejarah obyek sengketa adalah tanah gudang garam (GG). Hal itu didasarkan dari data yang dimiliki pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Yang bersangkutan juga tidak pernah mengetahui adanya pengajuan permohonan sertifikat hak milik di atas obyek sengketa atas nama siapapun," terang Novi menirukan pernyataan Djoeri saat menyampaikan kesaksian.
Di lain sisi, Trisula, saksi dari pihak penggugat intervensi mengatakan, bahwa pada tahun 1997 pernah membentuk KPKT (kelompok pembela keutuhan tanah negara) yang bertujuan menggagalkan usaha Joko Prabanto (waris dari J. Tasman) membangun di atas tanah obyek sengketa.
Pada saat itu terjadi rapat sampai tingkat pemkab yang dihadiri juga oleh kepala BPN. Saat itu kepala BPN membawa peta Tahun 1917 yang menyatakan kalau obyek sengketa adalah tanah GG.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
"Semua saksi menyatakan bahwa obyek sengketa adalah lahan negara yang sejarahnya berasal dari tanah bekas GG milik belanda, kemudian digunakan oleh masyarakat sebagai pasar," jelas Novi.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Novi, bahwa saksi Marjuki juga menyatakan kalau ahli waris Radjiogoro tidak pernah memiliki tanah obyek sengketa. Dan sekitar Tahun 1965, saksi melihat J. Tasman memaksa Radjiogoro untuk cap jempol di atas kertas kosong.
Hal yang sama, lanjut Novi, Sarlan yang merupakan saksi penggugat intervensi juga menyatakan kalau dirinya menerbitkan surat keterangan yang berisikan tanah obyek sengketa adalah lahan negara, sesuai dengan data dari pemdes yaitu leter C, ricikan, dan peta desa. (yun/ian)
Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News