Bawaslu Temukan Ribuan APK Langgar Aturan

Bawaslu Temukan Ribuan APK Langgar Aturan Aang Kunaefi, Komisioner Bawaslu Jatim. Foto : DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018, yang diduga melanggar. Temuan itu diterima dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaefi pada Kamis (26/4) mengatakan, beberapa temuan itu antara lain banyak alat peraga yang dipasang diluar ketentuan desain yang disepakati. Disamping itu, beberapa APK juga ditemukan dipasang di pohon.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

"Temuan kami ada ribuan APK langgar aturan. Ini akumulasi temuan se-Jatim," tutur alumni aktivis PMII itu, Kamis (26/4).

Aang menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada masing-masing Paslon di Pilgub Jatim. Diharapkan, setelah ditemukan kejadian tersebut, masing-masing Paslon bisa segera menurunkan alat peraga tersebut.

"Kami sudah kirim surat teguran ke paslon. Biar mereka yang menertibkan APK tersebut," mbuh Aang.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari

Sekadar diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota memuat beberapa ketentuan tentang APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.

a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu

c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO